Ditetapkan Tersangka, Mantan Kades Buaran Jati Ditahan

Ditetapkan Tersangka, Mantan Kades Buaran Jati Ditahan

Detakbantencom, KAB. TANGERANG -- Kasus penyimpangan dana desa di Buaran Jati Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang bergulir, setelah ditetakpan tersangka oleh penyidik unit Tipikor Polresta Tangerang, mantan Kades Buaran Jati Kecamatan Sukadiri priode Priode 2014 - 2019 berinisial (KSW) langsung ditahan pada Jumat (14/01/2022).

"Ya ditahan mas dalam dugaan penyimpangan dana desa tahun 2018," kata Iptu Hotma Manurung Kanit Krimsus Polresta Tangerang, Namun Hotma tidak membeberkan detail penangkaapnnya, karena menurutnya dugaan kasus penyimpangan dana desa akan dilaksanakan pers release oleh Kapolresta Tangerang.

"Nanti akan dilakukan secara preae relese," tandasnya.

Diketahui Pemerintah dimasa pandemi saja tahun 2021, Kepala Desa di Kabupaten Tangerang mendapatkan anggaran sebesar 643 Miliar yang bersumber dari dana desa ( DD) sebesar Rp 301.2 Miliar yang bersumber dari anggaran pusat melalui anggaran pendapatan belanja Nasional (APBN) , serta alokasi dana desa ( ADD) sebesar Rp 128, 7 Miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tangerang, dan sebesar Rp 247. 7 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang melalui dana bagi hasil pajak dan retribusi masing - masing desa akan mendapatkan 1.5 sampai dengan 2 Miliar.

Dana desa saat ini dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non fisik dan bantuan langsung tunai ( BLT) bagi warga yang terdampak Covid 19, sementara untuk alokasi dana desa (ADD) diperuntukan bagi penghasilan tetap ( Siltap) kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa, serta honor ketua dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Kepala desa menerima honor setiap bulannya sebesar Rp 4juta dan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.5 juta, Sekretaris Desa akan menerima honor setiap bulannya sebesar Rp 3 juta dan tunjangan Kinerja sebenar Rp 1juta, sementara kasi pemerintahan kasi pelayanan dan kasi pemberdayaan akan menerima penghasilan tetap (Siltap) setiap bulannya sebesar Rp 2.8juta dan tunjangan kinerja sebesar Rp 800 ribu, untuk penghasilan kepala dusun ( Jaro) alias kadus akan menerima penghasilan tetap (Siltap) setiap bulannya sebesar Rp 2,4juta.

 

 

Go to top