Diskominfo Kabupaten Tangerang Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik

Diskominfo Kabupaten Tangerang Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik

detakbanten.com TANGERANG –  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) tahun 2021 kepada Komisi Informasi Provinsi Banten. Dari laporan tersebut, masyarakat dapat melihat kinerja dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang selama tahun 2021. Laporan itu juga akan mendorong peningkatan pelayanan agar masyarakat dapat merasakan transparansi Badan Publik

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman menyambut kedatangan Tim PPID Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Kepala Seksi Informasi Publik Eva Rian Novita dan operator PPID Utama.

"Terima kasih telah memberikan LLIP Tahun 2021, sebagai informasi dan juga evaluasi bagi badan publik agar lebih baik dalam pelayanan informasi publik kedepannya," tutur Ketua KIP Provinsi Banten Hilman, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, Komplek Gd. Negara Provinsi Banten, Selasa (22/2/2022).

Menurut Hilman, berdasarkan Undang-Undang No.14 tahun 2008 dan juga Peraturan Komisi Informasi No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, maka badan Publik dalam hal ini harus memberikan kewajiban dalam menyampaikan laporan layanan Informasi Publik sesuai Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021.

Kepala Seksi Informasi Publik Eva Rian Novita, menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, badan publik wajib membuat, menyediakan serta menyampaikan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi.

"Sesuai peraturan Komisi Informasi dan surat dari Komisi Informasi Provinsi Banten, kami menyerahkan laporan layanan informasi informasi publik tahun 2021," ujarnya.

Lanjut Eva, laporan yang diserahkan kepada KIP Banten berisi gambaran umum kebijakan, gambaran umum pelayanan, rincian pelayanan publik, kendala eksternal dan internal, rekomendasi dan rencana tindak lanjut dan rincian penyelesaian sengketa.

"Dari laporan tersebut, masyarakat dapat melihat kinerja dari PPID Kabupaten Tangerang selama tahun 2021. Saya juga berharap dengan adanya laporan ini dapat terus meningkatkan pelayanan agar masyarakat merasakan sebuah transparansi Badan Publik," jelasnya.

Go to top