Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Peningkatan Kapasitas PPID

Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Peningkatan Kapasitas PPID

Detakbanten.com, TANGERANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar rapat peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Rapat Wareng Gedung Bupati Tangerang, Jumat (8/9/2023).

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Ahmad Suryadi, mewakili Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang. Acara tersebut bertujuan meningkatkan peran dan kapasitas pejabat pengelola layanan informasi dan dokumentasi dalam pelayanan informasi publik.

“Peningkatan kapasitas PPID dilaksanakan sejalan dengan tanggung jawab Pemerintah dalam memberikan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi kepada masyarakat secara cepat, tepat dan sederhana, baik di website PPID, media sosial maupun secara langsung di masing-masing Perangkat Daerah dan Kecamatan,” kata Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Ahmad Suryadi.

Berdasarkan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi di mana masyarakat mempunyai hak atas informasi publik.

Ahmad Suryadi menjelaskan, saat ini PPID Kabupaten Tangerang sedang mengikuti monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2023 oleh komisi informasi tingkat provinsi banten.

“Di Tahun 2022 PPID Kabupaten Tangerang telah meraih peringkat 1 dengan predikat informatif dan saat ini Komisi Informasi Provinsi Banten sedang melakukan monitoring untuk tahun 2023. Semoga dengan adanya kegiatan ini selain meningkatkan peran dan kapasitas, PPID Kabupaten Tangerang juga bisa mempertahankan peringkat tersebut,” jelasnya.

Komisioner Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Komisi Informasi Provinsi Banten Heri Wahidin menjelaskan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” ujarnya.

Dalam rapat peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) turut hadir para pejabat pengelola layanan informasi dan dokumentasi pelaksana (operator) serta diisi oleh narasumber Heri Wahidin selaku Komisioner Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Komisi Informasi Provinsi Banten. (Day/Han).

 

 

Go to top