Disembunyikan Dalam Bungkus Permen Kopiko, BNNP Banten Tangkap Pengedar Shabu

Disembunyikan Dalam Bungkus Permen Kopiko, BNNP Banten Tangkap Pengedar Shabu
detakbanten.com, SERANG - Tiga bulan sudah memasuki tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten telah mengungkap sebanyak tiga kasus peredaraan Narkotika di wilayah Sumatra menuju Pulau Jawa.
 
Kali inipun, BNNP Banten menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen Kopiko.
 
Menurut keterangan Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, tersangka berinisial AN (58) tahun ditangkap di salah satu rumah makan padang, daerah Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
 
Mendapatkan informasi, kata Brigjen Pol Hendri, AN membawa Narkotika berjenis shabu.
 
"Langsung kita sergap dan melakukan pemeriksaan. Ternyata setengah gram shabu disembunyikan pada dalam bungkus permen Kopiko," ungkap Brigjen Pol Hendri kepada awak media, saat menggelar pers rilis, di Kantor BNNP Banten, jalan raya Serang-Pandeglang, Jum'at(26/3/2021).
 
Sedangkan untuk tersangka lainya, masih kata Brigjen Pol Hendri, berinisial SH (44) ditangkap di bandara udara Internasional Soekarno-Hatta.
 
"Ia ingin menaiki bus damri, hendak menuju stasiun gambir Jakarta. Kita pun langsung menyergap saat dalam bus, dan melakukan pemeriksaan. Tersangka SH ternyata membawa tiga puluh paket shabu," pungkasnya.
 
Diketahui, berdasarkan informasi dari BNNP Banten, tersangka AN membawa 489,2 Gram Shabu. Sedangkan tersangka SH membawa 3048,3 Gram Shabu.
 

Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. 

 

 

Go to top