Disdikbud Serang Tidak Butuh Komisi dua

Ilustrasi Ilustrasi

Detakbanten.com SERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang, tidak memerlukan koordinasi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Serang, mengenai perubahan pos anggaran bantuan Unit Gedung Baru (UGB) Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), yang saat ini pembangunanya ditunda karena dilarang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasie Kelembagaan Bidang Paudni Disdikbud Kabupaten Serang, Tatang mengatakan, Pihaknya tidak memberitahukan hal tersebut kepada pihak Komisi II DPRD Kabupaten Serang, karena telah diketahui secara lisan oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang.

"Kami juga kan tidak ada kaitan langsung dengan komisi II, tetapi dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Daerah (Asda) II, serta bagian anggaran. Jadi, tidak perlu menginformasikan kepada komisi II, itu ranahnya Sekda," ungkapnya, Rabu (6/5/15)

Tatang menjelaskan, berdasarkan saran BPK, anggaran bantuan untuk Paud tersebut tidak boleh dicairkan dari anggaran Disdikbud. Sebab, bantuan itu seharusnya dianggarkan oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Serang.

"Saat itu kita belum tahu. Sebab, larangan dari BPK itu berbarengan dengan pelaksanaan bantuan oleh pengelola Paud. Alhamdulilah anggaranya belum sempat cair ketija larangan itu. Jadi, tidak ada kerugian negara.Meski begitu, Tatang mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPk dan Bagian Kesra untuk 13 lembaga Paud yang pembangunanya dihentikan.

"Sedang kami upayakan agar cepat direalisasi. Maksimalnya pada anggaran perubahan. Tapi, anggaranya sekarang dititipkan di Dispenda Kabupaten Serang. Nanti, yang menggunakan anggaran, Bagian Kesra, kami hanya pengawasan saja," jelasnya.

Senada dikatakan Kabid Paudni, Buyung Elok. Ia menegaskan, ke 13 lembaga Paud tersebut, tetap akan mendapatkan bantuan. Namun saat ini terdapat kendala perubahan koring anggaran. "Tetap akan dilanjutkan bantuan ini, hanya perubahan saja, awalnya di Disdikbud, nanti oleh Kesra," ungkapnya.

 

 

Go to top