Dipanggil Penyidik, Kades Cikupa Dicecar Seputar Pungli PTSL

Dipanggil Penyidik, Kades Cikupa Dicecar Seputar Pungli PTSL

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kepala Desa Cikupa Ali Makbud mengakui telah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemberesan tindak pidana pungutan liar (Pungli) Pembuatan Sertifikat tanah PTSL tahun 2021, dalam panggilan pada Jum'at (1/6/2022) tersebut, dirinya dicecar pertanyaan seputar program PTSL.

"Saya dicecar pertanyaan oleh penyidik seputar pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah PTSL," terang Ali Makbud.

Ali Makbud mengatakan bahwa pada saat program pembuatan sertifikat tanah PTSL di desa Cikupa berlangsung, dirinya belum menjabat Kepala Desa Cikupa, dia juga tidak mengetahui secara menyeluruh jumlah dan bidang tanah yang diikutsertakan dalam program PTSL tersebut.

"Saya tidak mengetahui jumlahnya berapa yang dapet PTSL, karena saya belum menjabat," tandasnya.

Diketahui, Kepolisian Resort Tangerang saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembuatan sertifikat tanah PTSL di Des Cikupa, dari hasil penelusuran wartawan, sejumlah pihak telah dipanggil penyidik unit Krimsus Polresta Tangerang, diantaranya mantan Kades Cikupa, mantan Sekdes, serta Panitia PTSL.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdon Natakusuma membenarkan dan masih dalam penyelidikan.

"Nanti hubungi Humas Polresta Tangerang aja yah mas, untuk perkembangannya," terang Romdon.

 

 

Go to top