Dinilai Tidak Obyektif, PPK Kelapa Dua Tolak Saksi Ahli Akmal

Dinilai Tidak Obyektif, PPK Kelapa Dua Tolak Saksi Ahli Akmal

detakbanten.com TANGERANG --Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Tangerang menggelar sidang pemeriksaan administratif Pemilu tahun 2024, sidang yang menghadirkan keterangan saksi dan saksi ahli dari pelapor caleg PDI  Perjuangan Akmaludin Nugraha disaksikan secara live pada Chanel YouTube Bawaslu, Sabtu (23/03/2024), dalam sidang tersebut, kuasa hukum PPK Kecamatan Kelapa Dua dari kantor hukum Aleksander Waas Attorneys menolak keterangan saksi ahli Ibnu Jandi.

" Kami jelas menolak kajian saksi ahli yang dihadirkan oleh pelapor Akmal, karena tidak mencerminkan saksi ahli, itu hanya asumsi dia semata, tidak obyektif cenderung subyektif,"terang Rudini kuasa hukum PPK Kecamatan Kelapa Dua.

Selain menolak pernyataan saksi ahli kata Rudini, pihaknya juga meragukan pernyataan tiga saksi pelapor, karena saat diinterogasi ternyata ketiganya tidak melihat secara langsung pelanggaran atau kecurangan, selain itu tiga orang saksi yang dihadirkan tidak menerima mandat secara resmi dari Partai PDI Perjuangan, dia berharap agar Bawaslu Kabupaten Tangerang mematahkan alibi sakai tersebut.

" Kami sebagai terlapor meyakini hanya asumsi saja yang dilontarkan saksi, sehingga saat sidang tadi, semua saksi tidak mengetahui, tidak melihat peristiwa kecurangan tersebut,"tandasnya.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Tangerang telah melaksanakan sidang perselisihan antara caleg PDI Perjuangan dan Caleg Partai Amanat Nasional ( PAN), kedua Caleg Akmaludin dan Caleg Rizal melaporkan kecurangan Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

 

 

Go to top