Diduga Tipu Warga, Bacalkades Pekayon Terancam Dipenjara

Achmad Muldi, Korban penipuan oleh Makelar Tanah Achmad Muldi, Korban penipuan oleh Makelar Tanah

Detakbanten.com, TANGERANG -- Diduga Tipu warga Kampung Bayur Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur senilai Rp 400 juta, Arief Setiawan bakal Calon Kades Pekayon Kecamatan Sukadiri terancam dipenjara, pasalnya korban diduga telah melakukan penipuan kepada Achmad Mudi senilai 400 juta rupiah, dengan alasan untuk pelunasan tanah di Desa Buaran Bambu Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, karena pelaku mengaku sebagai makelar tanah, terlebih pelaku merupakan temen adiknya korban.

Berdasarkan informasi dari korban Achad Mudi, bahwa korban awalnya bermaksud ingin meminjam uang senilai Rp 400 juta rupiah, karena korban percaya dan tidak menaruh curiga , akhirnya pada Selasa (19/07/2019) korban meminjamkan uangnya senilai Rp 400 juta dengan jaminan sertifikat tanah bodong, dan cek kosong, namun setelah dilakukan pengecekan, sertifikat berikut cek ke bank Mandiri, ternyata cek dan tanah tersebut bodong.

Diduga Tipu Warga Bacalkades Pekayon Terancam Dipenjara 2

"Saya merasa dirugikan, dan kasus ini saya laporkan ke Polsek Sepatan, pada awalnya korban ditahan, namun baru dua hari dilepas, karena ada penjamin yang berusaha mau mediasi, namun janji manis pelaku tidak terbukti," terang Achmad Muldi, Selasa (16/5/2023).

Achmad Muldi menyesal karena saat itu, korban dilepas tanpa sepengetahuannya, dan sampai saat ini sejak 2019 - 2023, berkas perkara pelaku tak kunjung diserahkan ke kejaksaan, dia pun berharap agar Kepolisian segera melimpahkan berkas perkara berikut tersangka ke Kejari Kabupaten Tangerang, sehingga sebagai korban saya diperlakukan adil, dia sudah beberapa kali dibohongin tersangka, dengan janji mau dibayar, namun sampai saat ini janjinya pun tidak terbukti.

"Malah sekarang pelaku mau mencalonkan sebagai Kepala Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri, dan status yang bersangkutan telah dijadikan tersangka oleh Polisi," tandasnya.

 

 

Go to top