Diduga Langgar Perizinan, LSM Geram Laporkan Pabrik Pembuatan Hebel

Diduga Langgar Perizinan, LSM Geram Laporkan Pabrik Pembuatan Hebel

Detakbanten.com TANGERANG -- Pabrik pembuatan bata ringan atau Hebel PT Walbrick di Jalan Raya Serang Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang dilaporkan eh LSM Geram ke Dinas Tata Ruang Bangunan, pada Senin (29/11/2021).

Laporan bernomor 318/Lapdu/LSM.GR.Ind/XI/2021 tersebut berisi tentang adanya dugaan pelanggaran perizinan oleh PT Walbrick, dalam laporan tersebut, LSM Geram mengklaim bahwa PT Walbrick berdiri di zona kuning, sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW, bahwa pabrik dilarang menempati zona kuning.

" Karena ada pelanggaran perizinan, makanya kita melaporkan peusahaan PT Walbrick,"kata Sekjen LSM Geram Saidi, saat ditemui di Tigaraksa.Senin (29/11/2021).

Saidi mengatakan, berdasarkan pemantauan LSM dilapangan, bahwa PT Walbrick berdiri di area zona kuning, yang jelas melanggar perda tentang tata ruang.

" Kami berharap agar Wasdal Dinas Tata Ruang Dan Bangunan segera bertindak dengan melakukan sidak,"terang Saidi.

 

 

Go to top