Diduga Belum berizin, Wasdal DTRB Sidak PT Tamaro Jaya Indonesia

Detakbnten.com, TANGERANG -- Didiuga belum berizin, bagian pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Selasa (28/2/2023).
Berdasarkan pantauan dilapangan, sejumlah pegawai dari pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang langsung mendatangi kamtor PT Tamaro Jaya Indonesia yang beralamat di Perumahan Legok Indah Blok 18 RT 04/10 Kelurahan Babakan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Sementara Kabid Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang Erni Nurlaeni membenarkan adanya informasi Sidak Kantor PT Tamaro Jaya Indonesia yang beralamat di Perumahan Legok Indah Blok 18 RT 04/10 Kelurahan Babakan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, menurutnya Sidak atau monitoring DTRB ke PT Tamaro Jaya Indonesia berdasarkan Surat pengadian daei laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke kantornya, secara aturan memang jika ada yang ingin mendirikan kantor, seharusnya merubah site plan induk.
"Kita belum ketemu pemiliknya, tadi hanya ketemu ART saja, jadi kita mau mengecek dokumen perizinannya," tandasnya.