Didesak dan di Demo Mahasiswa dan Masyarakat, Pemkot Serang Tutup Galian C Ilegal

Didesak dan di Demo Mahasiswa dan Masyarakat, Pemkot Serang Tutup Galian C Ilegal

Detakbanten.com KOTA SERANG - Setelah didesak dan didemo oleh masyarakat dan mahasiswa, Pemkot Serang akhirnya menutup usaha galian batu atau Galian C yang sudah beroperasi selama tiga bulan sejak November 2018 lalu di Kelurahan Pancur Kota Serang.

Kasatpol PP Kota Serang Maman Lutfi mengatakan, penutupan ini dilakukan sebab dari sisi aturan di Kota Serang ini tidak ada izin dan ruang untuk galian C.

"Dilihat dari sisi lain setiap apapun bentuknya aktivitas di Kota Serang harus memiliki izin baik izin lingkungan, izin bangunan. Ini semua tidak ada hanya ada surat keterangan dari lurah Pancur dan Cilowong," katanya di Lokasi Galian C Senin (14/1/2019).

Maman menjelaskan, hal itu, bisa disinyalir ini termasuk kegiatan liar. Yang kedua lanjutnya, ada beberapa konsekuensi kalau sama sekali tidak memiliki perizinan maka itu melanggar.

"Ini juga sudah merusak lingkungan akibat dari galian. Maka hari ini aktivitas galian ini kita tutup sesuai aturan yang ada. Kita juga akan panggil pemilik untuk di sidik sebab ada aturan yang di langgar yakni lingkungan hidup," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Protokol Pemkot Serang, Kusna Ramdani menyebutkan, galian C yang terletak di Lingkungan Pancur, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan Kota Serang ditutup.

"Berdasarkan kesepakatan kemaren di kantor kecamatan, rapat antara kecamatan, pengelola, masyarakat dan Polsek di sana izinnya bukan galian C tapi yang lain dan berdasarkan kesepakatan, galian itu akan ditutup," kata Ramdani.

Ia menjelaskan, sejauh ini, pihaknya hanya menyarankan agar galian tersebut ditutup, sebab menurutnya, proses penutupan hanya bisa dilakukan oleh penegakan hukum.

"Kalau sudah ke ranah hukum, nanti ada koordinasi antara pihak penegak hukum dan kecamatan, kami dari Pemda hanya menyarankan agar galian itu ditutup," jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pecinta Lingkungan Kota (Mahapelita) Kota Serang menggeruduk Kantor Wali Kota Serang.

Kedatangan mereka tidak lain untuk meminta kepada Wali Kota Serang, Syafrudin agar menutup Galian C yang diduga ilegal di Lingkungan Pancur, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan Kota Serang.

 

 

Go to top