DBH Belum Tersalurkan, Walikota Serang Curhat ke DPRD Banten

DBH  Belum Tersalurkan, Walikota Serang Curhat ke DPRD Banten

Detakbanten.com, Kota Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluhkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Keluhan tersebut disampaikan melalui anggota DPRD Provinsi Banten Komisi I Encop Sofia, saat kunjungan kerja ke Pemkot Serang, Jum’at (5/3).

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, DBH pajak provinsi Banten dari 2019 hingga 2020 sebesar Rp 74 miliar belum tersalurkan. Hal itu, dianggap hutang piutang Pemprov Banten kepada Pemkot Serang.

Syafrudin menambahkan, sebelumnya Pemkot Serang telah mengusulkan secara keseluruhan jumlah yang diminta sebesar Rp 294 miliar. Namun Pemprov Banten tidak menanggapi

“Masalah bagi hasil pajak provinsi yang menjadi hak kami hingga saat ini dari tahun 2019 hingga 2020, sebesar Rp 74 Miliar yang belum terbayarkan,” ungkapnya.

Menyangkut persoalan DHB Pemprov Banten, dalam waktu dekat Walikota berencana melayangkan surat agar DBH yang menjadi hak Pemkot Serang segera tersalurkan.

“Sudah saya tanda tangani, rencananya saya akan kirim surat paling lambat itu hari Senin,” terangnya.

Sebab itu, pihaknya berharap, Pemprov Banten dapat segera merealisasikan dana tersebut. Sebab, berdasarkan perhitungannya DBH Pemprov Banten dapat menutupi angka defisit Pemkot Serang.

“Dana ini juga merupakan kebutuhan Pemkot Serang. Kita kan defisitnya diangka 80, paling tidak untuk menutup defisitlah,” kata Syafrudin.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wahyu menuturkan, karena sudah tercatat dilaporan APBD, laporan keuangan Pemprov Banten menyatu dengan Kota/Kabupaten diwilayah Provinsi Banten.

“Jadi berapa hutang yang diakui provinsi itu harus sama dengan catatan piutang yang dipunyai oleh Kabupaten /Kota,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, belum mengetahui jumlah DBH yang diterima. Berdasarkan perhitungan Surat Keputusan (SK) yang didapatkan oleh Pemkot Serang dari Pemprov Banten sudah tercatat oleh Pemkot Serang.

“Kami itu harusnya dapat segini loh, itu belum pernah, perhitungan tersebut berdasarkan sumber dokumen dari tahun 2019 hingga 2020. Kita anggap sebagai piutang sampai Rp 74 miliar lebih,” pungkasnya.(Aden)

 

 

Go to top