Curi Motor di Pematangsiantar, Pria Asal Simalungun Ditangkap

Maling motor asal Simalungun ditangkap.(istimewa). Maling motor asal Simalungun ditangkap.(istimewa).

detakbanten.com, PEMATANGSIANTAR – Seorang maling motor berinisial AHL alias Dani (23) warga Desa talun Kondot, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun ditangkap Polres Pematangsiantar.

“Pelaku ditangkap atas pencurian 1 unit motor Honda Beat nomor polisi BK 3631 WAM,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Jimmi Hutajulu, Jumat (28/7/2023).

Dia mengatakan, peristiwa berawal saat korban Jarimen Damanik (53) warga Cokroaminoto, Gang Pemudi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar memarkirkan motornya di depan sebuah kios.

“Motor diparkir depan kios, lalu korban masuk ke rumah orang tuanya,” paparnya.

Saat korban dalam rumah, tambah Jimmi, pelaku langsung membawa kabur motor korban yang di parkir depan kios. Korban mengetahui motornya hilang setelah keluar dari rumah orangtuanya.

“Melihat motornya hilang, korban langsung membuat laporan ke Polres Pematangsiantar,” ungkap Jimmi.

Tambahnya, adanya laporan warga kehilangan motor, personil langsung melakukan penyelidikan. Personil mendapat mendapat informasi pelaku pencurian motor berada di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir.

“Pelaku ditangkap saat berada di kos-kosan, dia mengaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak 4 kali di kawasan Kota Pematangsiantar,” bilangnya.(ap).

 

 

Go to top