Cegah Penyelewengan, Polresta Tangerang Segera Selidiki Anggaran PPKM Mikro

Cegah Penyelewengan, Polresta Tangerang Segera  Selidiki Anggaran PPKM Mikro

detakbanten.com TIGARAKSA -- Untuk mengantisipasi penyelewengan anggaran PPKM Mikro, Polresta Tangerang berencana akan melakukan penyelidikan terhadap anggaran PPKM Mikro, hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Dadi Perdana Putra kepada wartawan, Selasa (20/04/2021).

Pria yang pernah menjabat Kapolsek Keragilan Serang tersebut mengatakan, dana PPKM Mikro harus digunakan tepat sasaran, sesuai rencana anggaran biaya ( RAB) yang ditetapkan, karena saat ini pemerintah pusat dan daerah tengah konsen mencegah penularan Covid 19 dengan menggelontorkan anggaran yang sangat besar.

' Kita akan memantau seluruhnya desa di kabupaten Tangerang,apakah penggunaanya diselewengkan atau tidak, karena prosesnya sedang berjalan"terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) merilis penggunaan dana desa untuk mendukung aktivitas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mencapai Rp392 miliar, ada 6.840 desa yang sudah terdaftar di enam provinsi diantaranya Banten. Diantara desa penerima dana PPKM Mikro adalah Desa Rancalabuh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran dana PPKM Mikro di desa Rancalabuh sebesar Rp 122.804.240 ,dana tersebut dialokasikan dari 8 persen dana desa, untuk dana desa tahun 2021, Kemeri mendapatkan dana desa sebesar 1.5 miliar, dana PPKM Mikro telah dicairkan pada awal bulan Maret dan April 2021.

 

 

Go to top