Camat Sepatan: Pasar Malam Boleh Berjualan, Asalkan Terapkan Prokes

Camat Sepatan: Pasar Malam Boleh Berjualan, Asalkan Terapkan Prokes

detakbanten.com SEPATAN -- Meskipun Pandemi Covid 19 belum berakhir. Pemerintah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang memperbolehkan adanya aktivitas pasar malam di wilayahnya. Namun aktivitas pasar malam tersebut harus tetap Patuhi Protokol Kesehatan.

Demikian di ungkapkan Dadang Sudrajat Camat Sepatan kepada detakbanten.com, Rabu, (19/5/2021)

"Pasar malam itu tidak dilarang, asalkan tetap Patuhi Protokol Kesehatan,( ya kasihan, kan mereka berjualan untuk memenuhi kebutuhan keluarga nya-red)," ujar Dadang Sudrajat saat dihubungi detakbanten.com

Pantauan detakbanten.com menjelang magrib aktivitas pasar malam yang terjadi di wilayah desa karet nampak sudah menggelar dagangannya. Dan membuat laju kendaraan tersendat macet yang menimbulkan Kerumunan, hal tersebut mengingat jumlah kendaraan di sore hari padat pada saat waktu pulang nya para pekerja (Buruh Pabrik).

Menurut Dadang, aktivitas pasar malam yang terjadi di desa karet, melainkan berada di perbatasan dua desa. Antara desa karet dan Desa Lebak wangi Sepatan Timur. Aktivitas kegiatan tersebut kewenangannya dalam pengawasan PPKM Mikro desa

"Itu berada di dua desa bang, dan saya sudah himbauan kepada satgas PPKM Mikro Desa agar berperan, (Satgas PPKM Mikro harus berperan, tidak melulu harus Kecamatan-red),"jelasnya

Dadang menjelaskan, aktivitas pasar malam di desa karet itu hanya satu Minggu satu kali berjualan,

"Di kita mah masih mending malam rabu saja kang,"tuturnya

"Terima kasih atas informasinya kang, (sebut wartawan)," ucapnya

Sementara itu Kepala Desa Karet pada saat dikonfirmasi tak dapat dihubungi.

 

 

Go to top