Calon Incumben Kades Harus Serahkan Mobil Operasional Desa

Calon Incumben Kades Harus Serahkan Mobil Operasional Desa

Detakbanten.com TIGARAKSA -- Pasca ditetapkannya sebagai calon kepala Desa, calon kepala desa  yang berasal dari Incumben dilarang menggunakan fasilitas Pemerintahan Desa untuk kepentingan sebagai Calon Kepala Desa, salah satu fasilitas Pemerintahan Desa diantaranya mobil operasional desa.

Hal tersebut dikatakan Oo Sumantri Kasi Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang, menurutnya di pasal 32 Perbup nomor 16 tahun 2021, tentang pemulihan kepala desa dimasa pandemi Covid 19,
Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah Desa untuk kepentingan sebagai Calon Kepala Desa.

" Kami berharap agar calon kepala desa Incumben menyerahkan mobil operasional desa kepada PLT Kepala Desa"terang Oo Sumantri.

Lebih lanjut Oo Sumantri meminta kepada panitia Pilkades untuk memberikan teguran kepada calon kepala desa Incumben untuk menyerahkan mobil operasional desa tersebut kepada PLT Kepala Desa.

" Panwas dan Panitia Pilkades harus tegas, karena jika kendaraan operasional berupa kendaraan roda dua dan roda empat  tidak diserahkan, maka rawan disalahgunakan untuk kepentingan kampanye pemilihan kepala desa"terangnya.

Go to top