Caleg DPRD Eks Narapidana Wajib Lampirkan Tiga Dokumen

Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zainal Abidin Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zainal Abidin

Detakbanten.com, TANGERANG - Bakal Calon Legislatif eks Narapidana umum atau narapidana korupsi yang maju dalam pertarungan Pemilu 2024 wajib melampirkan tiga dokumen, hal tersebut dikatakan ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zainal Abidin kepada wartawan Kamis (4/5/2023) di kantor KPU Jalan Sech Nawawi no 99 Desa Matagara Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Ali mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasal 18, bahwa Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana, harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan
dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dokumen bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya serta harus diumumkan melalui media.

"KPU menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika ada Bacaleg eks Narapidana, dan kami juga akan melakukan tracing Bacaleg," tandasnya.

Pantauan di kantor KPU Kabupaten Tangerang Kamis (4/5/2023), saat ini belum ada partai politik (parpol) yang mengajukan bakal calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu tahun 2024, dari informasi yang diterima bacaleg saat ini tengah melakukan pengurusan pembuatan dokumen - dokumen persyatatan pencalonan, dan tengah melakukan tes MCU dan bebas Narkoba.

 

 

Go to top