BUZZ Karaoke Family Jual Miras

BUZZ Karaoke Family Jual Miras

detakbanten.com Kab.TANGERANG - BUZZ tempat Karaoke keluarga yang berlokasi di Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa dua, Kabupaten Tangerang, diduga melanggar Perda.

Pasalnya beroperasinya karaoke tersebut, dibarengi dengan penjualan minuman beralkohol (Minol) selain itu BUZZ juga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) dari Pemda Kabupaten Tangerang. Selasa, (5/5/2015).

Hal itu diketahui paska digeledahnya Karaoke tersebut oleh penegak Perda (Trantib kecamatan, red) Kelapa Dua. Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi ternyata menyediakan minuman beralkohol.

Kasi Trantib Kecamatan Kelapa dua Agus Iriana mengungkapkan, karaoke yang berdiri di wilayah Bencongan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB). "Karaoke Buzz menjual minuman beralkohol. Padahal tidak mengantongi SIUPMB," ungkapnya.

Lanjut Agus, beberapa waktu lalu, bersama Pol PP Kabupaten Tangerang keberadaan Karaoke Keluarga Buzz disantroni. Pada razia tersebut ditemukan aktivitas jual beli Minuman Keras (Miras). "Sebanyak Lima krat miras berupa Guinness dan Bir Bintang dilakukan penyitaan," Tambahnya.

 

 

Go to top