Buruh PT Pilar Makmur Utama Menolak Pengesahan UU Omnibuslaw

Buruh PT Pilar Makmur Utama Menolak Pengesahan UU Omnibuslaw

Detakbanten.com Kota Tangerang - Sekitar ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) menolak di sahkannya undang-undang (UU) Omnibus Law, aksi buruh di depan PT Pilar Makmur Utama, Jalan Raya Periuk,Kota Tangerang, Selasa (6/10)

Ahmad Haerun Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) PT Pilar Makmur Utama menyampaikan Aspirasinya menolak Omnibus Law Cipta Kerja, karena tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 dan Pancasila.

"Kami menolak keras dengan di sah kannya Undang - undang Omnibus Law," kata Ahmad Haerun.

Menurut haerun, ada sejumlah poin di dalam RUU Omnibus Law yang jelas akan berdampak buruk terhadap para pekerja atau buruh, seperti potensi hilangnya upah minimum, potensi hilangnya pesangon, karyawan kontrak tanpa batasan waktu.

Lanjut haerun, Sejak Covid 19 banyak perusahaan yang mem PHK para Buruh, hal itu membuat keterpurukan para buruh, dan munculnya RUU Omnibus law menambah kelemahan terhadap pekerja atau para buruh.

Kata haerun, Seharusnya dengan kondisi yang demikian pemerintah harus dapat melindungi pekerja dari ancaman PHK dengan serius menangani Covid-19 dan bukan malah mempermudah PHK melalui Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kami sampaikan FSPI tidak anti dengan yang namanya investasi, akan tetapi investasi tersebut harus dapat mengseejahterakan rakyat bukannya malah menyengsarakan rakyat," ujarnya.

 

 

Go to top