Bukan Dipanggil, Tapi Bupati Hanya Dimintai Klarifikasi Oleh Komnas HAM

Bukan Dipanggil, Tapi Bupati Hanya Dimintai Klarifikasi Oleh Komnas HAM

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Ramainya pemberitaan di media online terkait pemanggilan Bupati Tangerang oleh Komnas HAM terkait pemagaran Pasar Cisoka oleh Permuda Pasar NKR, ternyata surat Komnas HAM tersebut bukan pemanggilan, Surat 7/K/MD.00.00/I/2022, tertanggal 3 Januari 2022 tersebut, berisi perihal Permintaan klarifikasi terkait Kasus Pemagaran Akses Keluar Pasar Cisoka Arah Jalan Raya Cisoka-Adiyasa Kabupaten Tangerang, Banten.

"Bukan dipanggil, hanya dimintai klarifikasi saja, nanti akan dibalas surat klarifikasi tersebut," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Bupati mengatakan, surat Komnas HAM, akan dibalas secepatnya, Pemkab Tangerang menghormati dan menghargai langkah warga yang melaporkan Pemkab Tangerang ke Komnas HAM, namun dari awal dialog sudah dilakukan, Kebijakan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja yang melakukan pemasangan pagar tersebut dinilai keputusan yang proporsional dan untuk melindungi keamanan serta ketertiban dalam kegiatan jual beli di pasar.

"Perumda sudah memberikan tanah untuk akses jalan 1 meter sepanjang jalan, ½ meter pada sisi kanan dan ½ meter pada sisi kiri, pintu-pintu akses dari pagar diperluas dan dikombinasikan dengan teralis," kata Zaki.

Bupati menambahkan, pemagaran tersebut merupakan antisipasi lapak liar yang berpotensi membuat kemacetan jalan dan kesemerawutan pada akses keluar pasar Cisoka.

"Di Pasar Cisoka sudah ada sekitar 500 pedagang, yang hampir sebagian besar warga Cisoka juga, karena jika tidak dipagar justru banyak PKL liar yang tentunya merugikan pedagang pasar Cisoka juga," tandasnya.

 

 

Go to top