BSM Cabang Serang Lamban Menyelesaikan Masalah Terkait Tanda Tangan Palsu

BSM Cabang Serang Lamban Menyelesaikan Masalah Terkait Tanda Tangan Palsu

detakbanten.com SERANG - Terkait adanya dugaan penahanan dokumen milik nasabah juga penandatangan dokumen milik nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank mandiri syariah (BSM) Cikande Kabupaten Serang, Pihak Bank Mandiri Cabang Serang tidak bisa mengambil tindakan adanya permasalahan yang terjadi dengan alasan menunggu keputusan pihak pusat.

"Kami tidak bisa memutuskan dalam permasalahan yang terjadi saat ini, karena menunggu hasil dari pusat, pusat yang akan menangani, nanti kami akan mengadakan rapat internal untuk membahas permasalahan yang terjadi saat ini, dari pusat akan mengecek kebenarannya," kata Surya Hendrawan service manager Kepada DetakBanten.com Jum'at (5/6) diruang kerjanya.

Lebih lanjut Surya mengatakan, pihaknya dalam permasalahan yang terjadi mengaku akan melakukan mediasi dengan pihak LSM dan Nasabah, dengan akan di rencanakan demo oleh pihak LSM, pihak Bank Mandiri syariah akan menyambut aspirasi masyarakat yang akan di sampaikan.

"Kemungkinan nanti saat adanya demo kami akan di dampingi oleh pihak pusat, saya beserta pihak Bank Mandiri Syariah sudah siap akan adanya demo yang akan diadakan oleh pihak LSM, yang pasti kami belum bisa memutuskan atas permasalahan yang terjadi karena masih menunggu hasil pihak pusat,"ujarnya.

Sementara Saeful Bahri Ketua GMAKS Banten mengatakan, jika pihak Bank Mandiri Syariah Cabang Serang belum bisa mengambil tindakan maka pihak Bank lamban dalam menangani masalah ini karena sudah hampir 4 bulan belum ada keputusan yang jelas padahal ketika diminta bukti kehadiran suami istri nasabah dalam melaksanakan perjanjian kontrak dan pencairan uang mereka tidak bisa memberikan bukti.

Selain itu di dalam akte notaris fidusial pihak suami tidak dihadirkan, akan tetapi kenapa pihak bank BSM bisa mencairkan pinjaman/pembiayaan nasabah.

"Kami meminta kepada Otoritas jasa keuangan dan Bank Indonesia dapat memberikan sanki atas kejadian tersebut dan meyelesaikan serta mengembalikan jaminan almarhum. Karena dua kali perjanjian kredit pihak suami tidak dihadirkan, sedangkan klaim asuransi yang diterima dari jamkrindo dan sinar mas mereka ambil dengan menggunakan perjanjian kontrak yang lama,"tegasnya.

Lebih lanjut Saeful mengatakan, dirinya merasa aneh kenapa pihak bank berani-berani memberikan pinjaman/pembiayaan tanpa dengan ada jaminan asuransi ketika terjadi hal ini seandainya ahli waris nasabah tidak memiliki pekerjaan atau ahli waris masih pada anak-anak bayangkan mereka disuruh menanggung beban padahal BSM tersebut jelas-jelas Syariah akan tetapi tidak mengindahkan hal itu.

"Kami sangat menyayangkan kenapa klaim asuransi meninggal dunia tidak dihapus hutangnya. disini jelas-jelas ada dugaan pelanggaran yang dapat merugikan semua nasabah jika hal ini terjadi. kami meminta kepada Pimpinan/Direksi Bank syariah mandiri Pusat agar tidak menyepelekan masalah ini dan segera melakukan pengecekan siapa saja oknum pegawai bank syariah mandiri melakukan kelailaian,"harapnya.

 

 

Go to top