BPJS Ketenagakerjaan Binjai Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas Melalui Talk Show di Radio

BPJS Ketenagakerjaan Binjai Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas Melalui Talk Show di Radio

Detakbanten.com, BINJAI (Sumut) - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Binjai, menghadiri kegiatan talkshow di radio bersama Pesona Ciptaswara (RPC) lewat saluran siaran streaming 105,4 FM di studio tersebut, Selasa (30/5/2023).

Talkshow tersebut mengambil tema “Kerja Keras Bebas Cemas”, dengan narasumber Mulyana, selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai.

Mulyana menjelaskan, Kerja Keras Bebas Cemas, adalah satu kampanye atau pesan yang diluncurkan untuk pekerja di Indonesia dan sejalan dengan manfaat program di BPJamsostek dengan semua manfaat perlindungannya.

“Dengan berbagai manfaat yang kami sampaikan, pekerja seharusnya bisa bekerja keras tanpa rasa cemas, karena sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek,” kata Mulyana.

Dengan cukup membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja BPU atau pekerja bukan penerima upah bisa mendapatkan perlindungan 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Untuk Jaminan Kematian, manfaat yang diberikan berupa santunan senilai Rp 42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Misalnya meninggal karena sakit dan sebagainya” ucapnya.

Meskipun, diketahui BPJamsosten saat ini memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Lebih lanjut, Mulyana menyampaikan pesan kalimat Kerja Keras Bebas Cemas ini sebenarnya sejalan dengan semua manfaat pada semua program di BPJamsostek.

“Pekerja seharusnya bisa bekerja keras tanpa rasa cemas karena sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek apapun jenis pekerjaannya, driver ojol, penjahit, asisten rumah tangga, penyanyi, pelawak, freelancer event, petani semuanya bisa menjadi peserta BPJamsostek,” pungkas Mulyana.

Dalam kesempatan itu, Mulyana juga memperkenalkan program SERTAKAN atau Sejahterkan Pekerja Sekitar Anda. Progam ini mendorong perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.

Adapun, pekerja kategori ini seperti asisten rumah tangga, petani, nelayan, driver ojol, penjahit, satpam kompleks rumah, pedagang sayur keliling, supir pribadi atau pekerja bukan penerima upah lainnya bisa mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.

Disebutkan, proses pendafatarannya cukup mudah bisa lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), bisa juga melalui Website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa melalui Agen Perisai, Agen Brilink, Agen BNI46, Kantor Pos, Pegadaian dan masih banyak lagi. (Gani)

 

 

Go to top