BPD Pertanyakan Legalitas Komite Sekolah SDN Bunar III

Ketua BPD Desa Bunar Anadi Ketua BPD Desa Bunar Anadi

Detakbanten.com, TANGERANG -- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunar mempertanyakan legalitas ketua komite SDN Bunar III Mista Sukatma, hal tersebut dikatakan Ketua BPD Desa Bunar Anadi kepada wartawan Selasa (13/6/2023).

Anadi mengatakan, dirinya pernah mempertanyakan kepada Kepala Sekolah sebelumnya terkait jabatan Ketua Komite Sekolah, karena sebelumnya dia menjabat Ketua Komite SDN Bunar I, namun setelah almarhum Marta ketua komite SDN Bunar III meninggal pada tahun 2014 lalu, Ita merangkap jabatan.

"Jabatan dia merangkap di SDN Bunar 1 dan SDN Bunar III, sampai sekarang belum ada musyawarah pembentukan Komite di SDN Bunar III sejak almarhum Marta meninggal dunia, kalau SDN Bunar I legalitasnya jelas pak Santa dipilih berdasarkan musyawarah, kalau SDN Bunar III saya tidak mengetahui kapan musyawarahnya," jelas Anadi, Selasa, (13/6/2023).

Anadi berharap agar ada pembenahan dan regenerasi komite sekolah di SDN Bunar III, seperti halnya SDN Bunar I karena saat ini sudah jaman era digitalisasi, secara otomotis semua perangkat komite memahami perkembangan jaman, tugas komite adalah sebagai newakili orang tua siswa dalam mendukung pendidikan, tentunya lebih detailnya diatur Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016  memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

"Kami berharap agar kepala SDN Bunar III yang baru segera melakukan regenerasi agar SDN Bunar mempunyai Komite yang memiliki legalitas," tandasnya.

 

 

Go to top