BNNP Banten Tangkap Dua Kurir Penyalahgunaan Narkotika

BNNP Banten Tangkap Dua Kurir Penyalahgunaan Narkotika

Detakbanten.com SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil mengamankan dua kurir pelaku penyalahgunaan narkotika. Kedua pelaku inisial DN (25) dan SA(25).

Kedua kurir ini ditangkap dari dua tempat yang berbeda. Pelaku DN (25) ditangkap di Kota Tangerang menjadi kurir ganja. Sedangkan SA (25) kurir sabu asal Kabupaten Aceh Utara ditangkap di area Terminal Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang.

Kepala BNNP Banten Brigjenpol Hendri Marpaung mengatakan, petugas mengamankan paket ganja seberat 1.024 gram yang dikirmkan DN melalui jasa ekspedisi. Paket tersebut dilapisi ikan teri, sambel terasi, dan alumunium foil.

"Pelaku DN berhasil ditangkap di Jalan Wisma Harapan, Kota Tangerang pada 7 Oktober lalu. DN membawa barang bukti dari Medan menuju Tangerang. Petugas melakukan pengembangan kontrakannya dan menyita 2 unit timbangan digital dan 1 plastik klip bening," ungkapnya saat ekpose di kantor BNNP Banten, Rabu (13/10/2021)

Brigjenpol Hendri Marpaung menuturkan, kuris sabu SA (25) asal Kabupaten Aceh Utara ditangkap di area Terminal Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang pada 11 Oktober lalu.

Pelaku SA membawa 1987,2 gram paket sabu yang dibawa menggunakan tas ransel. Dengan modus menyelipkan sabu dalam lipatan celana jeans.

”Kurir SA asal Aceh membawa barang bukti dari Sumatera menuju Lombok, dengan imbalan Rp 40 juta, namun baru dibayar Rp8 juta," paparnya.

Untuk pengembangan kasus, saat ini petugas BNNP Banten masih mendalami pengembangan jaringan dari kedua kurir tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika. Kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara mininal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.(Aden)

 

 

Go to top