BKPSDM Sebut ASN Tidak Perlu Mundur Jika Nyalon Bupati Tangerang

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan saat menggelar jumpa pers di lantai 4 kantor Bupati Tangerang Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan saat menggelar jumpa pers di lantai 4 kantor Bupati Tangerang

detakbanten.com TANGERANG -- Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia ( BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan menyebut jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai calon bupati atau wakil Bupati Tangerang tidak meski mundur sesuai aturan yang berlaku sekarang.

" UU 20 tahun 2023 apabila ASN mencalonkan diri sebagai Bupati maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri pada saat di tetapkan sebagai calon bupati atau calon wakil bupati,"terang Hendar saat menggelar jumpa pers di lantai 4 Gedung Bupati Tangerang, Senin (22/04/2024).

Hendar mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN , setiap anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mau maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati wajib mundur, akan tetapi aturan itu sudah berubah karena saat ini terbit Undang-undang terbaru yakni No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

" Jadi jelas polemik ASN sudah jelas yang boleh mendaftar sebagai calon bupati dan wakil Bupati Tangerang,"tandasnya.

Sementara Ketua DPC Partai Demokrat M Nawa Said Dimyati mengatakan, Demokrat sangat terbuka bagi siapapun baik itu ASN maupun bukan, karena secara aturan diperbolehkan.

" Demokrat menunggu putra dan putri terbaik untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Tangerang,"tandasnya.

Sebelumnya ramai desakan mundur dari aktivitis mahasiswa kepada Sekda Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid, desakan tersebut muncul setelah banyak baleho dan Billboard yang terpasang disepanjang jalan raya hingga perkampungan.

 

 

Go to top