Bidkeu Polda Banten Cek Laporan PNBP dan SKCK di Polsek Balaraja

Bidkeu Polda Banten Cek Laporan PNBP dan SKCK di Polsek Balaraja

Detakbanten.com TANGERANG - Personel Bidkeu Polda Banten melakukan pengecekan laporan PNBP dan SKCK di Polsek Balaraja serta mensosialisasikan Perkap Nomor 12 Tahun 2021 tentang besaran persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp.0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis PNBP dengan pertimbangan tertentu yang berlaku di Instansi Kepolisian pada Kamis (02/12/21).

Ipda Tatang selaku tim dari satuan Bidang Keuangan Polda Banten dalam pelaksanaan pengecekan Laporan Keuangan PNBP SKCK Polsek periode Juli hingga Oktober 2021 dan penyampaian Perkap Kapolri Nomor 12 Tahun 2021 kepada bendahara penerimaan SKCK Polsek Balaraja.

Dalam pengecekan yang dilakukan mendapatkan hasil laporan stock opname dan buku kas Polsek Balaraja sudah lengkap dan sudah sesuai dengan Perkap Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK. Sementara untuk material yang rusak pada Juli hingga Oktober 2021 Polsek Balaraja sudah sesuai, dengan melakukan pencatatan dan Berita Acara material yang rusak.

“pada pengecekan buku register SKCK Juli hingga November 2021 Polsek Balaraja sudah bagus dan lengkap, untuk sisa material SKCK tersimpan dengan rapih di dalam gudang yang sudah tersedia dan sisa blangko SKCK sudah sesuai antara stock opname dan catatan” kata Ipda Tatang.

Sebagai tindak lanjut personel Bidkeu Polda Banten memberikan arahan pencatatan, pembukuan dan pelaporan agar lebih teliti lagi, tetap pertahankan pencatatan yang sudah baik dan rapi sehingga bisa menjadi contoh polsek-polsek lain dalam penatausahaan administrasi keuangan PNBP di lingkungan Polri.

“Terimakasih kepada pembina fungsi keuangan Polresta Tangerang atas asistensi dan bimbingan rutin kepada Bendahara Penerimaan SKCK sehingga dapat sesuai dengan Perkap Nomor 18 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan SKCK dan Perkap 3 tahun 2014 tentang Pembukuan Keuangan Manual di lingkungan Polri,” tuturnya.

 

 

Go to top