Berkedok Toko Kosmetik Ternyata Jualan Tramadol dan Eximer

Berkedok Toko Kosmetik Ternyata Jualan Tramadol dan Eximer

detakbanten.com SERANG - Polsek Pabuaran Serang berhasil mengamankan puluhan obat- obatan terlarang jenis Eximer dan Tramadol dari salah satu rumah kontrakan yang juga difungsikan sebagai toko kosmetik, di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Pabuaran, Serang, Kamis,(10/01/2019).

Kapolsek Pabuaran AKP Yudha Hermawan SH yang memimpin jalannya penggeledahan tersebut, mengatakan, Informasi terkait adanya dugaan peredaran obat-obatan didapat dari masyarakat setempat yang merasa curiga dengan kegiatan toko tersebut yang dirasa banyak kejanggalan.

"Masyarakat curiga, karena toko kosmetik tersebut banyak didatangi oleh anak-anak sekolah, baik itu SMP atau SMA. Dari situlah muncul kecurigaan masyarakat yang kemudian melaporkan kepada kami," ujar Kapolsek. 

Berdasarkan hasil laporan tersebut, lanjut kapolsek, dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pabuaran dan diperoleh hasil, bahwa toko tersebut menjual obat-obatan dan tidak memiliki izin edar sesuai peraturan perundang - undangan. 

"Dari penggeledahan,  kami berhasil menyita puluhan obat Eximer dan Tramadol yang sudah siap edar menggunakan plastik klip kecil, plastik kosong 32, 1 buah HP, 1 buah gunting dan uang hasil penjualan sebesar RP. 250.000," lanjut Kapolsek. 

Selain barang bukti yang di amankan, petugas juga  berhasil mengamankan seorang inisial MS (23) karyawan swasta, asal Aceh timur yang mengontrak didesa Pesanggrahan, Kecamatan. Pabuaran, kabupaten Serang.

"Saat ini telah kami amankan pemilik toko yang diduga melakukan peredaran Narkotika, selanjutnya masih kami dalami kasus ini untuk kami lakukan tindakan selanjutnya," pungkasnya.

 

 

Go to top