Beraksi di 24 TKP, Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Dibekuk Tim Resmob Polda Banten

Beraksi di 24 TKP, Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Dibekuk Tim Resmob Polda Banten

Detakbanten.com, SERANG - Tim Resmob Polda Banten berhasil menangkap 3 orang pelaku dan 1 orang penadah pencurian kendaraan roda empat dan roda dua yang beraksi di wilayah Banten. Keempat pelaku tersebut yaitu FS(45),NN(38), MR(34) dan SF (30).

Karena melawan petugas, satu diantara 4 pelaku inisial FS, merupakan gembong pencurian spesialis roda empat tewas ditembak Tim Resmob Polda Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, dari hasil penyelidikan dan proses pengembangan didapatlah informasi bahwa otak dari pelaku aksi pencurian ini berinisial FS.

Kemudian, petugas ke daerah Kramatwatu Serang, disana pelaku berusaha untuk melarikan diri ke arah Kibin. Kemudian dalam upaya pelarianya itu pelaku sempat mengeluarkan senjata api rakitan.

"Pelaku berusaha melawan dan ingin melarikan diri. Dengan sangat terpaksa pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk dilakukan penembakan. Pelaku langsung tersungkur dan petugas langsung melakukan tindakan perawatan dibawa ke RS Bhayangkara," ujarnya saat gelar ekpose di Mapolda Banten, Senin (8/2/2021).

Kombes Pol Martri Sonny menjelaskan, gembong pencurian kendaraan ini telah melakukan aksinya selama satu tahun di 24 TKP wilayah Banten dengan target mobil pick up. Dan dari hasil pengungkapan tersebut mengamankan beberapa puluhan barang bukti kendaraan.

"Pelaku ini juga melakukanya sudah lintas provinsi. Barang bukti pencurianya ini di jual ke wilayah Lampung dan Karawang. Dijual kisaran Rp 15 juta sampai Rp 20 juta, tergantung kondisi barangnya," jelasnya.

"Dari pengakuan Pelaku, bahwa dari hasil pencuriannya itu untuk keperluan diri sendiri dan untuk membeli narkoba jenis sabu. Nanti kita juga akan melakukan pengembangan narkobanya," tambahnya.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardy menambahkan, penangkapan spesialis pencurian kendaraan yang dilakukan oleh tim Direskrimum Polda Banten sangat luar biasa. Sebab, penangkapan itu kurang dari 24 jam. "Aksi pencurian kendaraan oleh ke empat tersangka ini sangat meresahkan masyarakat," paparnya.

Tak lupa Edy juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak memarkirkan kendaraanya di luar rumah atau sembarang tempat. Dan gunakanlah kunci ganda untuk memberikan keamanan pada kendaraan.

"Tingkatkan juga kewaspadaan dengan cara melakukan siskambling di kawasan rumah masing-masing. Sehingga dapat mencegah niat dan pelaku pencurian," imbaunya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan kalau untuk penadah dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Aden)

 

 

Go to top