Belum Serahkan Laporan, lima Desa Terancam Tidak Bisa Cairkan Dana Desa

Juhri Kabid Bangdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPPD) Kabupaten Tangerang. Juhri Kabid Bangdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPPD) Kabupaten Tangerang.

Detakbanten.com TIGARAKSA -- Lima Desa di Kabupaten Tangerang terancam tidak bisa mencairkan dana desa tahap ke dua dan ke tiga, padahal pada saat ini sudah memasuki akhir tahun anggaran 2019.

Kelima desa tersebut adalah desa Gembong Sukamurni, Kiara Payung, Pakualam dan Desa Mekar Baru.

" Kami tidak akan mencairkan dana desa tahap kedua dan ketiga , karema kelima desa tekarena masih terkendala dengan laporan realisasi dana desa rahap pertama," terang Juhri Kabid Bangdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPPD) Kabupaten Tangerang.

Juhri mengatakan, Pemdes berkomitmen tidak mencairkan dana desa , jika desa tidak mematuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, bahkan untuk lima desa rencananya akan dilaporkan kepada Inspektorat.

" Saat ini Pemdes sudah mencairkan dana desa tahap ketiga sebanyak 113 desa, karena desa tersebut sudah menyerahkan laporan realisasi dana desa tahap pertama" tandasnya.

 

 

Go to top