Bela WH, PLPA Sebut Laporan MAKI ke Kejati Banten Tidak Mendasar

Bela WH, PLPA Sebut Laporan MAKI ke Kejati Banten Tidak Mendasar

Detakbanten.com, SERANG -- Presidium Lembaga Pemangku Adat (PLPA) Kesulthanan Banten dalam menyikapi tuduhan dari laporan dugaan penyimpangan pada pencairan Belanja Penunjang Operasional (BOP) Gubernur dan Wakil Gubernur pada Kejaksaan Tinggi Banten oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu adalah tidak mendasar dan dinilai ada grend desigen yang sengaja dibuat diakhir kepemimpinan Wahidin-Andika pada bulan Mei 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan H.Udin Saparudin selaku Presidium Lembaga Pemangkun Adat (PLPA) Kesultganan Banten yang juga Tokoh Pendiri Provinsi Banten, kepada media, Rabu (16/02/2022).

"Saya telah mencermati dari laporan aktivis lembaga MAKI nampaknya ada sesuatu indikasi target interpensi karena laporannya pada Kejati Banten itu tidak mendasar pada subtansi hukum dan terkesan laporan itu dibuat-buat," tandas Udin Saparudin.

Dikatakannya, tidak lah mudah untuk menuduh pada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam penggunaan dana taktis atau BOP tersebut.

"Saya kira Kejati Banten tidaklah harus satu-satunya menjadi status hukum dari penyelidikan. Sebaiknya laporan itu harus dianalisa secara hukum dan jelas, MAKI dan Kejaksaan tidaklah kemudian memainkan secara politis, ini tidak bagus dalam konteks Banten," tegasnya lagi.

MAKI itu lanjutnya adalah organisasi bukan penegak hukum atau lembaga, dan itu sudah salah kaprah dalam memberikan laporan yang membuat kegaduhan di Banten.

"Data yang belum lengkap dan sudah menjastisifikasi persoalan, merasa pembenaran diri. Saya merasa tertantang dan hentikan cara-cara kotor seperti itu," ujarnya.

Diketahui, bahwa dugaan korupsi BOP naik status menjadi penyelidikan oleh Kejati Banten atas laporan yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) pada Senin (14/02/2022) lalu.

Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H.Siahaan dalam ekspos yang dilakukan di Kejati Banten mengatakan bahwa usai mendapat laporan dari MAKI, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, terkait dengan pencairan BOP.

"Kejati Banten melalui bidang Intelijen telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud," ujarnya.

 

 

Go to top