Baru 7 Desa yang bisa Cairkan Alokasi Dana Desa

detaktangsel.com TIGARAKSA - - Dari 274 Desa se Kabupaten Tangerang baru 7 Desaaa yang dinyatakan lengkap secara administrasi, 7 Desa tersebut akan diajukan pencairan kepada Bupati Tangerang. Hal tersebut dikatakan Roni Kabid Bangdes Badan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa (BPMPD) Kabupaten Tangerang.

Menurut Roni 7 Desa tersebut adalah Desa Gintung, Rajeg, Jenggot, Waliwis, Cijeruk, Kedaung dan Rawa Boni. Meski demikian tidak tertutup kemungkinan Desa yang lainnya akan menyusul, saat ini BPMPD terus melakukan verifikasi berkas pengajuan dari desa.

"Kalau sudah diajukan dan dinyatakan lengkap secara administrasi kami akan mencairkanya, karena dana tersebut harus segera diserap untuk pembangunan desa "ujarnya.

Hal senada dikatakan Nurul Huda Kasi fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset desa BPMPD Kabupaten Tangerang, menurutnya, selaku liding sektor yang bertanggung jawab terhadap proses pengajuan dan pengendalian dana desa, tentunya BPMPD memiliki mekanisme tersendiri agar dana milik rakyat ini bisa direalisasikan secara tepat sasaran.

"Kami menghimbau kepada Kepala Desa yang belum melengkapi persyaratan administrasi secepatnya agar sebelum bulan suci ramadhan dana desa tahap pertama bisa dicairkan "ujarnya.

Go to top