Bapenda Targetkan Pajak Restauran Sebesar Rp258 Miliar

Kabid Non PBB Bapenda Kab Tangerang, Mudji Widodo saat ditemui di ruangannya (ft day). Kabid Non PBB Bapenda Kab Tangerang, Mudji Widodo saat ditemui di ruangannya (ft day).

detakbanten.com TIGARAKSA -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menargetkan pendapatan pajak restoran pada tahun 2018 sebesar Rp258 miliar, target tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Potensi pajak restouran di Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, seiring dengan menjamurnya restoran dan warung makan, apalagi kawasan seperti Pagedangan, Kelapa Dua, Karawaci dan Curug memiliki banyak potensi pendapatan dari sisi pajak restoran.

"Pada tahun ini Pemkab Tangerang menargetkan pajak restoran sebesar Rp258 miliar, dan Alhamdulillah sudah terealisasi sebesar Rp 269 Miliar," terang Kabid Pajak Non PBB pada Bapenda Kabupaten Tangerang Mudji Widodo, Senin (12/11/2018).

Ada tujuh pajak yang menjadi bidang non PBB diantaranya adalah Pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air bawah tanah, Pajak ppj , pajak air bawah tanah, dan pajak restauran.

"Untuk pajak parkir sampai hari ini sudah terealisasi sebesar Rp 51.691.211, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 50.880.000, artinya kita sudah melampaui target," ungkapnya.

Dia berharap agar wajib pajak bisa membayar pajak sesuai waktu yang ditentukan, karena pajak yang dibayar akan digunakan untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

 

 

Go to top