Bank Syariah Mandiri Tidak Mau Hapus Tunggakan Nasabah Almarhum

Bank Syariah Mandiri Tidak Mau Hapus Tunggakan Nasabah Almarhum

detakbanten.com SERANG – Bank Syariah Mandiri (BSM) enggan menghapus sisa tunggakan pinjaman dari nasabah yang telah meninggal dunia atas nama Prahawati Salimi, dan tetap akan menahan jaminan yang dianggunkan hingga pelunasan. Akibatnya, ahli waris terpaksa harus mencicil sisa piutang dari almarhum.

Salah seorang perwakilan Bank Syariah pusat, Andi saat audiens bersama kuasa dari ahli waris Selasa (09/06/15), Sopwan mengatakan, sebelum meninggal dunia, almarhum mengaku keberatan membayar iuran premi untuk asuransi. Pada saat restrukturisasi.

"Saat pencairan, almarhum memang membayar premi, tetapi ditengah jalan minta di restrukturisasi, dan nasabah ini mengaku keberatan dengan iuran premi, sehingga dihapus setelah restrukturisasi," jelasnya.

Akibatnya, tunggakan nasabah tidak dapat dilunasi asuransi setelah restrukturisasi. Jadi, yang dibayarkan asuransi hanya sebesar Rp123 juta. Sedangkan tunggakan pokok, masih tetap harus dibayar, dan tidak dapat dihapus oleh pihak Bank Syariah Mandiri.

"Saya tidak bisa menghapus tunggakan pokok yang harus dibayar ahli waris. Kalau terjadi, justru kami yang kena masalah," terangnya.
Kepala Cabang Serang Bank Syariah Mandiri, Ari enggan memberikan keterangan terkait hal tersebut, karena berdasarkan aturan perusahaan, dirinya tidak berwenang memberikan komentar terhadap media. Hal itu dibenarkan pegawai perwakilan Bank Syariah pusat, Hilal.

"Kita tidak ada yang berwenang memberikan komentar kepada media, sebab sesuai aturan perusahaan, ada pejabat khusus yang menangani. Tapi kalau pihak media tadi menyaksikan audiens, memang seperti itu adanya," jelasnya.

Sementara itu, Sopwanudin selaku yang dikuasakan pihak ahli waris menangani hal tersebut mengatakan, dirinya meminta rincian biaya yang dibayar oleh asuransi, dan mekanisme pencairannya. Sebab, pinjaman itu tanpa diketahu dan izin dari suami selaku ahli waris.

"Saya minta pihak Bank Syariah Mandiri bisa transparan, dengan menunjukan semua bukti rincian biaya dan klaim asuransi kepada ahli waris," tegasnya.

 

 

Go to top