Apeksi Minta Dana Kelurahan Segera Dicairkan

Apeksi Minta Dana Kelurahan Segera Dicairkan

detakbanten.com PAGEDANGAN - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) meminta kepada Preaiden agar dana kelurahan segera dicairkan pada rahun 2019, hal tersebut dikatakan ketua APEKSI Airin Rachmi Diani saat acara Trade Expo Indonesia (TEI) yang ke-33 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (24/10).

Menurut Airin, dana kelurahan akan sangat membantu meningkatkan pelayanan perkotaan dan menyelesaikan persoalan sosial dan ekonomi yang ada di sekitarnya. agenda ini telah menjadi pembahasan pemerintah pusat. Apeksi berharap bisa direalisasikan dalam APBN 2019.

”Pemberian dana kelurahan juga perlu dilakukan, bisa meningkatkan pendapatan ekonomi. Terutama mengatasi masyarakat miskin perkotaan, sehingga bisa keluar dari garis kemiskinan, Insya Allah disetujui DPR dan tahun depan ada dana kelurahan. Dan saya berharap bisa terealisasi, jangan sampai mundur lagi" katanya.

Sementara Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengatakan, rencanananya usulan dana kelurahan sudah masuk kedalam pembahasan DPR RI, agar bis direalisasikan pada tahun 2019, namun dirinya meminta agar program ini tak perlu diributkan dan disangkutkan dengan politik. Jokowi mengatakan, dalam rapat kerja di Badan Anggaran (Banggar) DPR, dana kelurahan diusulkan Rp3 triliun oleh pemerintah. Artinya, bila dibagi rata, per kelurahan bakal mendapatkan Rp357 juta. ”Ini program prorakyat, jangan dipolitisir,” tegasnya.

Pemberian dana kelurahan tersebut, sambungnya, komitmen pemerintah membantu rakyat. Pemerintahan mulai dari Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sedangkan, untuk Kabupaten sudah ada dana desa. Sedangkan, untuk wilayah perkotaan belum ada. ”Bantuan tersebut merupakan usulan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang dihimpun dari tingkatan lurah yang disampaikan ke Walikota,” katanya.

Ya, seperti Kota Tangerang yang masih terbebani oleh persoalan seperti kriminalitas, warga miskin dan kemacetan. Hal yang sama pun dialami Kota Tangsel. Ya, dana kelurahan diharapkan bisa menjadi penyeimbang dengan dana desa yang selama ini sudah digulirkan pemerintah sejak 2015 lalu.

Sayangnya, penyaluran dana ini masih terganjal aturan salah satunya pasal 230 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dana yang dialokasikan ke kelurahan harus berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

 

 

Go to top