APBD Perubahan, Dana Desa Dialokasikan Rp42,7 Miliar

DPMPD Kabupaten Tangerang DPMPD Kabupaten Tangerang Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG -Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui bidang pembangunan desa (Bangdes) akan mengusulkan kenaikan alokasi dana desa (ADD) pada APBD perubahan sebesar Rp42,7 miliar. Usulan tersebut akan direalisasikan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2017.

Pada tahun ini Pemkab Tangerang menerima dana transfer desa dari APBN sebesar Rp215.671.732.000. Sedangkan, alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang sebesar Rp75.495.582.599 dan pendapatan bagi hasil (pajak/retribusi) sebesar Rp47.873.713.212 total dana desa dan alokasi dana desa yang sudah dikucurkan ke 246 desa di Kabupaten Tangerang sebesar Rp231 miliar atau 60 persen. Rencananya pada tahap kedua kepala desa akan menerima sisa pencairan sebesar 40 persen.

Kabid Pembangunan Desa (Bangdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Roni Muharom mengatakan, pada APBD perubahan tahun 2017 ini, Bangdes akan Mengusulkan kenaikan alokasi dana desa sebesar 42.7 miliar, kenaikan tersebut akan diperuntukkan bagi anggaran alokasi dana desa (ADD) sebesar 40Miliar dan untuk anggaran Pendapatan bagi hasil (pajak/retribusi) sebesar Rp2,5 miliar. "Ini baru tahap usulan dari Bangdes pada APBD perubahan 2017. Kalau dana desa yang bersumber dari APBN tidak mengalami perubahan," terangnya.

Pada usulan kenaikan tersebut, kata Roni Muharom rencananya akan dimasukan kedalam siltap perangkat desa, RT dan RW serta kepala desa. "Kami berharap kepada kepala desa untuk meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat, jangan banyak mengeluh, karena saat ini Pemkab Tangerang sudah banyak memperhatikan kesejahteraan aparat desa," tandasnya.

 

 

Go to top