Antisipasi Ricuh Digalian Tanah, Camat Kresek Gelar Rapat dengan Satlantas Polresta Tangerang

Antisipasi Ricuh Digalian Tanah, Camat Kresek Gelar Rapat dengan Satlantas Polresta Tangerang

detakbanten.com KRESEK -- Untuk mengantisipasi kericuhaan terkait perbup nomor 47 tahun 2018, Pemerintah Kecamatan Kresek menggelar rapat dadakan pada Selasa (08/01/2019) di aula kantor kecamatan Kresek, dengan unsur Muspika Kecamatan Kresek, Satlantas Polresta Tangerang, Dinas Perhubungan dan Kepala Desa Se Kecamatan Kresek.

Camat Kresek CR Inton mengatakan, Peraturan bupati nomor 47 tahun 2018 sudah jelas diatur tentang pembatasan operasional angkutan barang, sejak lahirnya Perbup dirinya sudah mensosialisasikan kepada pengelola galian tanah, dan pengusaha sepakat akan beroperasi sesuai dengan yang ditentukan, namun pada senin malam (7/01/2019) (red), terjadi perdebatan antara pengusaha galian dengan unsur Muspika.

"Kami awalnya meminta kepada pengelola galian tanah di desa Kemuning dan desa Tamiang, untuk mengikuti ketentuan, namun tidak dihiraukan dan mengancam akan beroperasi pada pukul 19.00." terang Camat Kresek.

Untuk mengantisipasi tersebut kata camat Kresek dirinya langsung melakukan rapat dadakan dengan unsur kepolisian dan dinas Perhubungan serta seleuruh unsur pemerintahan desa.

" Hari ini (red) kita sepakat untuk mengawal keputusan bupati Tangerang no 47 tahun 2018, pemerintah kecamatan Kresek rencananya bersama lantas Polresta Tangerang akan melakukan langkah persuasip dan sosialisasi lagi kepada pemilik galian tanah," terang Camat Kresek CR Inton.

Namun jika tetap membandel kata Inton, Satlantas Polresta Tangerang akan segera melakukan tindakan dengan menilangnya.

Sementara Panit Lants Polresta Tangerang Ipda Hajaji berjanji akan membantu pemerintahan kecamatan Kresek dengan menerjunkan personil di titik-titik yang sudah ditentukan, hanya saja sebelum diambil tindakan pihaknya akan segera ke lokasi galian menghimbau untuk tidak melanggar Perbup, karena galian tidak memiliki izin, dan bisa saja Pemkab Tangerang menutup galian.

"Sesuai arahan pimpinan, kami akan mengawal Perbup nomor 47 dan jika membandel akan kami sanksi dengan ditilang, namun jika tidak memiliki surat, kendaraan tersebut akan kami derek ke kantor Polresta Tangerang." tandasnya.

 

 

Go to top