Aniaya Balita di Sinjay, Angga Terancam 5 Tahun Dipenjara

Aniaya Balita di Sinjay, Angga Terancam 5 Tahun Dipenjara

detakbanten.com TIGARAKSA-Angga warga Desa Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang dibekuk Polisi dari unit Reskrim polresta Tangerang Senin (15/03/2021) kemarin.

Penganiaya anak dibawah umur itupun tak bisa berkutik saat petugas menangkap pelaku dirumahnya. Pelaku pun akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 UU no 35 tahun 2014 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan kekerasan pada tanggal 28 ferbruari lalu, dari pemeriksaan visum, korban mengalami kekerasan" kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/03/2021).

Wahyu mengatakan, setelah video kekerasan viral, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya di Desa Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya, Senin kemarin (16/03/2021).

Polisi langsung menetapkan tersangka berinisial ASD. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa Handphone. Dari hasil pemeriksaan polisi, ada lima video yang direkam pelaku diantaranya yang pertama adalah dipukul tujuh kali pada bagian perut menggunakan tangan kiri saat korban duduk dengan mengunakan tangan kiri.

"Video kedua korban, saat korban berdiri dipukul tujuh kali dan sempat buang air besar dipukul dengan menggunakan tangan kiri. Video ketiga pada saat tiduran dipukul empat kali di bagian perut dengan tangan kanan, video ke empat bagian dada dengan kondisi korban terlentang dipukul tiga kali dengan memakai sikut kanan, video kelima diinjak bagian tumit kaki" ungkap Kapolresta.

Motif pelaku, sambung Wahyu, adalah sebagai efek jera jika nanti korban nangis lagi, pelaku akan dipertunjukkan video kekerasan seperti itu lagi. Saat kejadian, korban sedang menangis. Tersangka kemudian terbangun dari tidur, saat itu pelaku meminjamkan handphonenya agar korban tidak menangis. Namun saat itu korban balita tersebut melempar handphone milik tersangka. Tidak terima handphonenya dilempar, pelaku spontan marah dengan menganiaya korban dengan memukul dan merekamnya.

 

 

Go to top