Aksi Unjuk Rasa, Mahasiswa Tuntut Perumahan Grand Arfana Pandeglang, Singgung Perizinan dan Alih Fungsi Lahan Sawah

Aksi Unjuk Rasa, Mahasiswa Tuntut Perumahan Grand Arfana Pandeglang, Singgung Perizinan dan Alih Fungsi Lahan Sawah

detakbanten.com SERANG -- Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Pandeglang (GEMA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kawasan perumahan Grand Arfana yang berlokasi di Kampung Kadukanas, Desa Sukasari, Kecamatan Pandeglang, Jumat 8 Maret 2023.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa aksi mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak developer dalam pengelolaan perumahan Grand Arfana dari awal didirikan hingga proses penjualan unit rumah ke para nasabah.

Korlap aksi Nopan A Fauzan mengungkapkan, salah satu hal yang mereka soroti adalah terkait dugaan alih fungsi lahan sawah produktif yang dilindungi.

Menurutnya, dulu, lokasi perumahan tersebut merupakan hamparan sawah yang digarap secara berkelanjutan oleh para petani. Namun kini telah beralih fungsi menjadi perumahan.

"Upaya pemerintah melindungi lahan sawah produktif agar tidak terjadi alih fungsi lahan diabaikan oleh pihak developer. Kita bisa lihat, hamparan sawah yang subur kini telah beralih fungsi menjadi perumahan," kata Nopan dalam orasinya.

Atas hal itu, Nopan meminta kepada pihak developer agar bernai menunjukkan seluruh dokumen perizinan perumahan tersebut kepada publik. Baik perizinan lokal (izin lingkungan) maupun izin-izin dari dinas terkait.

"Kami menduga adanya ketidakberesan dalam proses perizinan perumahan ini, karena lahan sawah produktif ini seharusnya tidak boleh beralih fungsi menjadi pemukiman," tandasnya.

Persoalan Selanjutnya, kata Nopan, pihaknya pun mengendus adanya beberapa nasabah perumahan tersebut yang diduga sudah memiliki rumah. Selain menyalahi aturan, hal ini pun menurutnya membuktikan bahwa program pemerintah yang tidak tepat sasaran.

"Salah satu syarat untuk dapat menjadi nasabah KPR bersubsidi adalah warga negara yang tidak atau belum memiliki rumah. Jika itu dilanggar, maka ini merupakan persoalan yang serius," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Nopan, keberadaan perumahan inipun menurutnya telah menimbulkan dampak buruk yang merugikan masyarakat, yakni berupa kerusakan infrastruktur jalan dan selokan.

"Pihak pengembang harus bertanggung jawab," tandasnya.

Nopan menegaskan bahwa aksi ini bukan aksi yang terakhir, pihaknya mengaku akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.

"Kami akan menuntut agar DPMPTSP Pandeglang bersama Sat Pol PP melakukan penutupan," tukasnya.

 

 

Go to top