Akhirnya, Polsek Cipondoh Ungkap dan Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Bugil di Kunciran

Kapolsek saat menjelaskan Kronologis pembunuhan Nala Ratih di Polsek Cipondoh Kapolsek saat menjelaskan Kronologis pembunuhan Nala Ratih di Polsek Cipondoh

detakbanten.com Kota TANGERANG - Tim peyidik dari kepolisian Sektor Cipondoh akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuh wanita bugil Nala Ratih Kartika (25) di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang Kota Tangerang, pada 16 September 2015.

Kapolsek Cipondoh Kompol Paryanto,SH menjelaskan, pelaku pembunuhan Nala tak lain adalah mantan suaminya terdahulu yang pernah dinikahi siri yang berinisial IA alias WW (33) seorang sopir angkot.

Menurut pengakuan pelaku, awalnya pelaku mengirim pesan via handphone Short Messanger (SMS) korban meminta untuk bertemu dan mengobrol tak jauh dari rumah korban dan TKP. Dijalan dekat ditemukannya korban, pelaku bersama korban sempat cekcok mulut sehingga membuat emosi.

Saat itu korban naik keatas tembok pembatas jalan tol yang tingginya kurang lebih 1,5 meter dan ada pembicaraan korban terhadap pelaku 'dari pada saya mati sama bapak, lebih baik saya mati' (karena hubungan keduanya tidak direstui oleh bapaknya).

"Saat itu, korban hampir jatuh tetpeleset kebawah, dengan replek pelaku menarik tangan korban hingga jatuh dengan kepala terbentur tembok dan mengeluarkan darah," ujar Kompol Paryanto , Sabtu (19/9/15).

Kapolsek juga menambahkan, pelaku saat itu sempat mengecek denyut nadi korban, namun tidak berdenyut. Karena pelaku panik,akhirnya korban dibawa ke TKP dan ditelanjangi hingga bugil. Seolah olah korban merupakan korban dari pemerkosaan dan pembunuhan.

Kemudian korban ditutupi seng dan di letakkan di semak semak yang tinggi, sehingga tidak ada warga yang melihatnya.

"Biar bagaimanapun, perbuatan pelaku tidak dibenarkan. Karena sudah mengelabui polisi dengan menyetingnya dan menghilangkan barang bukti," tegas Kapolsek.

Sementara menurut pengakuan pelaku, ia tidak sengaja melakukan pembunuhan tersebut, hanya ingin mengobrol dan menolong korban saat hendak jatuh terpeleset. "Ya, saya tidak sengaja melakukan itu, karena panik saya menutupi mayatnya," katanya saat ditanya para wartawan.

Saat ini pelaku sudah dalam penahanan Sektor Cipondoh dan akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 359 KUHP, karena lalai menyebabkan orang lain meninggal, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

Go to top