Ahli Pidana: Perbuatan Korupsi Genset Tidak Ada, Terdakwa Bebas

Ahli Pidana: Perbuatan Korupsi Genset Tidak Ada, Terdakwa Bebas

detakbanten.com SERANG.- Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang, Dr Aan Asphianto yang dihadirkan sebagai ahli bagi Terdakwa Adit Hirda Restian dan Endi Suhendi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Genset RSUD Banten Tahun 2015, senilai Rp 2,2 miliar dengan lugas menyatakan, bahwa perbuatan Adit jika melihat unsurnya tidak terpenuhi.

"Jadi setelah saya mempelajari kasus posisi terdakwa, unsur tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan kepada terdakwa baik dengan pasal 2 atau pasal 3 sulit dibuktukan," kata Aan Asphianto saat memberikan keterangan ahli di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Serang, Rabu 20/2/2019.

Dalam kasus posisi Adit lanjut Aan, sebagai CPNS yang didakwa telah menguasai data pengadaan, membuat dan menyusun HPS, KAK yang dijadikan dokumen lelang tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya. Tugas tersebut menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang biasa dilimpahkan kewenangannya kepada PPTK yang secara tekhnis menjadi motornya kegiatan.

"Unsur setiap orang, atau barang siapa memperkaya diri sendiri orang lain atau koorporasi karena kekuasaan dan jabatan seperti yang diatur dalam pasal 3 tidak terpenuhi. Karena Adit tidak memiliki jabatan dan kekuasaan," jelasnya.

Dikatakan Aan, jika unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara, maka perbuatannnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Bagaimana mau mempertanggungjawabkan perbuatan apabila unsurnya saja tidak terpenuhi. Satu saja unsurnya tidak terpenuhi tidak dapat dipertanggungjawabkan apalagi ada beberapa unsur," tuturnya.

Dalam kasus Terdakwa Endi Suhendi, yang merupakan pemenang lelang Aan berpendapat. Bahwa sebagai pengusaha dia sudah mengikuti semua syarat dan prosedur yang diatur dalam lelang melalui sistem elektronik. Terjadinya persekongkolan sulit dibuktikan, apalagi Endi melakukan penawaran dibawah HPS, dan itu tidak menyalahi ketentuan.

"Bahwa katanya ada tekhnisi yang tidak hadir pada saat prakualifikasi pembuktian dokumen, itu kan yang diatur dalam KAK, sepanjang aturannya tidak ada maka itu yang harus dipatuhi," katanya.

Adanya kerugian keuangan negara hasil audit BPKP, sambung Aan, harus dilihat dulu pada saat adanya LHP inspekorat yang menyatakan adanya kelebihan membayar. Atas LHP tersebut Endi sudah mengembalikan ke kas daerah.

"Nah seharusnya ketika ada pelanggaran bersifat administratif, dan sudah dikembalikan, seharusnya penyidik tidak perlu melanjutkan. Nah kalau sekarang posisinya apa yang dikorupsi, sudah dikembalikan ke kas daerah, menurut pendapat saya kedua terdakwa harus dibebaskan," urainya.

Sidang lanjutan kasus genset tersebut merupakan rangkaian keterangan ahli yang dihadirkan oleh Terdakwa Adit dan Endi. Ketua majlis Epiyanto dan dua hakim anggota Hosyana Sidabalok dan Novalinda mengaku ada beberapa yang sependapat dengan keterangan ahli.

Sementara usai sidang, kuasa hukum Terdakwa, Dadang Handayani berharap, bahwa proses peradilan ini dapat berjalan fair. Karena berdasarkan faktar-fakta persidangan baik keterangan saksi maupun ahli, kesimpulannya bahwa penyidik telah salah orang untuk menjadikan Adit dan Endi sebagai terdakwa.

"Ini fakta ya, Adit itu siapa, maka yang harus bertanggungjawab adalah orang yang memiliki jabatan. Kemudian Endi dianggap jagoan RSUD, dalam fakta sudah terurai jagoan RSUD itu Iwan, ko suka-suka asal maen comot aja," tandasnya

 

 

Go to top