Adlin Tambahan: Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Kunci Sukses Kebijakan Pajak di Sergai

detakbanten.com I SERDANG BEDAGAI + Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kebijakan pajak daerah melalui pendekatan yang lebih inklusif.
Wakil Bupati Sergai, H. Adlin Tambunan, mengunjungi Kecamatan Pegajahan dan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menyukseskan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Kebijakan pajak bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat memahami, menerima, dan berpartisipasi dalam penerapannya,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa Pemkab Sergai telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang memberikan fleksibilitas dalam pembayaran pajak, termasuk skema diskon bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
Kebijakan PBB-P2 yang sebelumnya memberikan stimulus pada 2023-2024 kini beralih ke skema insentif diskon.
Wajib pajak yang membayar dalam dua bulan pertama setelah penetapan mendapatkan diskon 10 persen.
Pembayaran dalam dua hingga tiga bulan pertama mendapatkan diskon 8 persen, dan pembayaran dalam tiga bulan pertama mendapat diskon 5 persen.
Setelah melewati empat bulan, insentif tidak lagi diberikan. “Dengan sistem ini, kami berharap kepatuhan pajak meningkat tanpa harus bergantung pada stimulus yang kurang efektif,” jelas Adlin.
Selain itu, Pemkab Sergai juga memberikan pembebasan PBB-P2 bagi lahan pertanian basah (sawah) dengan luas maksimal 2.800 meter persegi atau setara dengan 7 rante.
Kebijakan ini, yang tertuang dalam Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 83/18.34/2025, diharapkan dapat meringankan beban petani dan mendukung ketahanan pangan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Adlin meminta kepala desa dan lurah untuk berperan aktif dalam mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat serta prosedur pembayaran pajak.
“Keterlibatan kepala desa dan perangkatnya sangat krusial. Pajak yang terkumpul nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” tambahnya.
Camat Pegajahan, Abdi Rasoki Pulungan, S.Pd, M.AP, juga menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan ini.
“Kami siap membantu menyosialisasikan program ini, karena kami yakin pajak yang dikelola dengan baik akan membawa manfaat bagi daerah,” ungkapnya.(ap).