Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang Setujui Pemindahtanganan Aset

Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang Setujui Pemindahtanganan Aset

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui penetapan keputusan DPRD terhadap rencana pemindahtanganan aset milik Pemkab Tangerang. Perseujuan tersebut dituangkan dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu (7/6/2017).

Dalam kata akhir fraksi partai yang disampaikan oleh juru bicara fraksi-fraksi DPRD, pemindahtanganan sudah sesuai dengan kepentingan publik karena mengurangi beban pemeliharaan Pemkab Tangerang.

"Kami dari Fraksi PAN menyetujui adanya pemindahtanganan aset milik Pemkab Tangerang kepada tiga pengembang karena sudah sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang ada," ujar Sri Panggung Lestari juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional.

Sesuai ketentuan kata Sri Panggung, pemindahtanganan aset Pemkab kepada PT Citra Residen berupa tanah senilai Rp5,4 miliar diganti dengan aset yang nilainya lebih sebesar Rp6,2miliar. Sementara aset Pemkab yang terkena penataan PT Serpong Citra kreasi jumlahnya mencapai Rp574 juta, sedangkan aset yang dipindahtangankan kepada PT BSD mencapai Rp8,4 miliar meliputi tanah dan bangunan SDN Situ Gadung 1, SDN Situ Gadung 2 serta kontruksi jalan Desa Situ Gadung. "Fraksi PAN menilai pergantian dari tiga pengembang sudah sesuai dengan yang diharapkan karena nilainya lebih besar," Katanya.

Sementara pemindahtanganan aset Pemkab Tangerang senilai Rp305 miliar kepada Pemkot Tangerang belum dilaksanakan karena masih dalam pembahasan pansus. "Kami masih melakukan pembahasan karena nilai yang diberikan Pemkot kepada Pemkab Tangerang hanya sebesar Rp 3,5miliar," kata Ketua Pansus I Aset Sumardi..

 

 

Go to top