301 KG Barang Sitaan Ganja Dari Aceh Dimusnahkan BNNP Banten

301 KG Barang Sitaan Ganja Dari Aceh Dimusnahkan BNNP Banten

Detakbanten.com, SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) memusnakan barang sitaan narkotika jenis ganja yang dihasilkan dari Aceh menuju ProvinsibBanten seberat kurang lebih 301 Kg.

Dalam pemusnahan tersebut satu persatu barang haram itu dimusnahkan menggunakan mobil incenearator pemusnah narkoba dan sisanya dengam cara dibakar.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan ini berawal pengembangan ungkap kasus yang pertama seberat 298 Kg yang ditangkap pada tanggal 30 Juni 2020 yang lalu.

"Hasil penangkapan itu kita tim berantas BNN Banten melakukan penyelidikan tanggal 22 sampai 23 September di pelabuhan bojonagara," jelasnya kepada awak media di BNNP Banten, Rabu (21/10/ 2020).

Pengembangan penyelidikan tersebut membuahkan hasil, pada tanggal 24 September tim BNNP Banten mengamankan satu truk yang terparkir di salah satu warung kopi jalan raya Pulo Ampel Serang Banten, yang dibawa oleh tersangka AS (32) dan berhasil di temukan narkotika jenis ganja sebentar 301 Kg.

"Barang dari Aceh rencananya akan di kirim ke Tangerang, kalau pengungkapan 210 kg sebelumnya itu dari Aceh menuju Bogor pada Desember dan dari pengungkapan Polda sebanyak 150 Kg pada Agustus," paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Aden)

 

 

Go to top