26 Maret 2022, Dirlantas Polda Babel Berlakukan Tilang Elektronik

26 Maret 2022, Dirlantas Polda Babel Berlakukan Tilang Elektronik

detakbanten.com, BABEL - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung akan melaunching penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penilangan kendaraan secara elektronik pada 26 Maret 2022 nanti.

Mewakili Dirlantas Polda Babel, Kasat PJR Ditlantas Polda Babel, Kompol Adnan Wahyu Kasogi menjelaskan mekanisme dalam penerapan tilang kendaraan secara elektronik ini.

“Ketika pelanggar itu tercapture oleh perangkat ETLE, jenis pelanggarannya itu jenis apa, akan dikirimkan surat pelanggarannya ke alamat yang tertera pada nopol kendaraan," ujarnya kepada awak media, Selasa (22/03/2022)

Dikatakan Adnan, jika kendaraan yang terkena penilangan bukan milik pribadi, maka surat penilangan tersebut akan tetap dikirimkan ke alamat berdasarkan nopol yang tertera di kendaraan.

“Kalo sudah diinfokan ke pemilik kendaraan yang sekarang, jika tidak ditindak lanjuti maka resikonya akan dilakukan pemblokiran kendaraan, tidak bisa memperpanjang surat-surat kecuali denda tilang tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu," jelas Kasat PJR Dirlantas Polda Babel.

Selain itu, jika pengendara yang ditilang menggunakan plat nomor di daerah luar Babel, maka surat penilangan itu akan dikirimkan langsung melalui PT. Pos Indonesia

“Kita menjalin kerjasama dengan PT. Pos Indonesia, jadi akan kita kirim walaupun lambat tapi bisa kita pastikan ini sampai, setelah kita kirim tetapi nopol-nya tak terigester ataupun tidak terdaftar di sistem maka baru bisa kita laporkan ke petugas lapangan agar bisa ditilang dengan sistem manual,” ungkap Adnan.

Untuk diketahui, sistem penilangan ETLE akan dipasang di empat titik lokasi berbeda yaitu simpang ramayana, simpang timah, simpang adox, serta simpang semabung dan akan dilaksanakan serentak bersama 13 polda lainnya.

Sementara itu, dengan diterapkannya sistem ETLE ini tentu menunjukan kemajuan bagi suatu daerah, akan tetapi ETLE baru di operasikan untuk Pangkalpinang saja, karna segala ketentuan hingga kesiapan sesuatu daerah diperhitungkan langsung oleh Korlantas Polri.

Lanjut Adnan, jumlah hingga jenis pelanggaran yang wajib dibayar pengendara certantum jelas dalam surat penilangan yang dilayangkan tersebut.

Adapun sistem pembayarannya, bisa mengikuti arahan yang tertera didalam surat penilangan ataupun bisa mengakses https://etle-korlantas.info/id/check-data. (DF)

 

 

Go to top