Tokoh Masyarakat Pantura Sebut Pengurugkan Pengembang Proyek PIK II Sengsarakan Rakyat

Suasana pengurugkan oleh pengembang proyek PIK II di Teluk Naga. Suasana pengurugkan oleh pengembang proyek PIK II di Teluk Naga.
detakbanten.com TELUK NAGA - Tokoh masyarakat pantai utara tangerang menganggap pengurugan yang terjadi di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang diduga melanggar Perda Tata Ruang dan menyesengsarakan masyarakat.
Hal tersebut dikatakan dengan tegas oleh tokoh masyarakat Pantai Utara Tangerang Sulami Zigo saat di wawancarai oleh awak media, Sabtu (13/6).
Zigo menyayangkan sikap arogansi pengembang yang membangun dengan menabrak aturan-aturan yang ada. Apalagi masyarakat harus kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka. Sejauh ini proyek pembangunan disepanjang garis pantai utara Tangerang belum mengantongi izin yang memadai.  
"Bagaimana mau dilengkapi perizinan, sementara perubahan peraturan daerah (Perda) tata ruang No 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang saja belum ada. Artinya wilayah Tanjung Burung dan sekitarnya masih lahan hijau," tuturnya. 
Zigo menambahkan, dengan arogansi pengembang yang menggusur rakyat secara semena-mena serta melangkahi aturan perundang-undangan yang ada. Ini diakibatkan tidak hadirnya pemerintah. Seolah masyarakat tidak punya pemimpin baik bupati maupun gubernur. 
Saat masyarakat tertindas dan pengusaha melanggar aturan, seharusnya Bupati dan Gubernur hadir untuk membela rakyatnya. Terlebih lagi Bupati dan Gubenur memiliki intitusi penegak perda yakni Dinas Tata Ruang, Dinas Perizinan hingga Satpol PP yang bisa menyetop sementara pelaksanaan pembangunan yang belum berizin.  
"Saya nyatakan masyarkat Kabupaten Tangerang saat ini tidak punya pemimpin. Nyatanya saat rakyat tertindas, pemimpin diam seolah-olah tutup mata," tandasnya.(Tim)

 

 

Go to top