BPN Sosialisasikan Layanan Sertifikat Tanah Gratis

BPN Sosialisasikan Layanan Sertifikat Tanah Gratis

detakbanten.com TIGARAKSA - Badan pertanahan nasional ( BPN) Kabupaten Tangerang mensosialissikan program layanan pembuatan sertifikat tanah gratis dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) pada tahun anggaran 2018 di ruang aula kantor ATR/ BPN Kabupaten Tangerang, Selasa (13/03/2018).

Acara tersebut dihadiri Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, Sekda Kabupaten Tangerang Rudi Maesal, 12 Camat dan 40 kepala desa yang menerima program PTSL tersebut.program ini akan menyisir 40 desa/ Kelurahan di 12 Kecamatan.

Kepala BPN Kabupaten Tangerang Himsar mengatakan, sesuai intruksi presiden nomor 2 tahun 2018 dan SKB tiga mentri tentang persiapan PTSL, masyarakat atau pemohon sesuai SKB tiga mentri hanya dibebankan untuk membayar Rp 150 ribu saja, jika APBD Kabupaten/ Kota bekum membackup masalah anggaran tersebut, jika Pemkab / Kota bisa membakup anggaran, maka masyarakat tidak dibebankan untuk membayar nomonal besaran yang sudah diaebutkan tadi.

" Bagi masyarakat yang ingin membuat seetifikat dalam program PTSL ini diharapkan bisa melengkapi surat tanah dan membayar pajak BPHTB," kata Himsar kepada wartawan.

Himsar menambahkan, program PTSL yang dibebankan kepada masyatakat meliputi biaya materai, patok dan operasional desa, namun pada tahun anggaran 2019 jika Pemkab membekup dana tersebut dipaatikan tidak ada biaya sedikitpun.

"Kami berharap agar masyatakat memahami prosedur yang dakukan BPN" tandasnya.

Sementara Sekda Kabupaten Tangerang Rudi Maesal mengatakan, akan ada beberapa manfaat program ini bagi masyarakat yang pertama adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, dan azas ekonomi karna dengan memiliki sertifikat harga tanah akan mengalami kenaikan.

"Kami berharap agar kepala desa bisa menjaga amanah dan bisa melaksanakan program ini secara baik, karena program ini akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat" tandasnya.

 

 

Go to top