Soal Demo Buruh, DPRD Kabupaten Serang Ancam Cabut Izin Perusahaan

 Anggota Komisi I DPRD Kabuaten Serang Iip Miftahul Khoiry saat aksi demo buruh PT. Tamron Akuatik Produk Industri. Anggota Komisi I DPRD Kabuaten Serang Iip Miftahul Khoiry saat aksi demo buruh PT. Tamron Akuatik Produk Industri. Rhony

Detakbanten.com JAWILAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta PT. Tamron Akuatik Produk Industri untuk memenuhi tuntutan karyawannya. Jika tidak dipenuhi perusahaan pengemasan lobster tersebut diancam akan dicabut izinnya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Iip Miftahul Khoiry mengatakan, tuntutan karyawan telah disampaikannya ke perusahaan pengemasan lobster tersebut. Selain menuntut UMK, karyawan juga mengeluhkan sempitnya waktu istirahat untuk ibadah.

"Saya selaku anggota DPRD sudah memberikan teguran. Jika teguran tidak diindahkan kami akan berikan rekomendasi kepada dinas terkait, agar mencabut izin produksi PT. Tamron Akuatik Produk Industri," tegas Iip pada Kamis, (11/1/2018).

Baca juga: Tuntut UMK, Ratusan Buruh Demo Pabrik Pengemasan Lobster

Wakil rakyat dari Fraksi PPP ini juga menegaskan jika tuntutan para buruh harus sudah terjawab dan terealisasi pada Senin, (15/1/20/2018). "Jadi kita tunggu keputusannya seperti apa, karena sudah saya tegaskan agar pihak perusahaan bisa penuhi tuntutan para buruh," tandasnya.

Sebelumya, ratusan buruh berunjuk rasa di depan PT. Tamron Akuatik Produk Industri di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung KM 9, Kawasan CBA No.6C Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Aksi buruh ini menuntut penyesuaian upah minimum kabupaten (UMK), jam lemburan serta kejelasan status karyawan.    

 

 

Go to top