Mantan Kanit Paminal Polresta Tangerang Tangani Kasus Penjualan Aset Negara

Mantan Kanit Paminal Polresta Tangerang Tangani Kasus Penjualan Aset Negara

Detakbanten.com SERANG - Mantan Kanit Paminal Polresrta Tangerang, Iptu Muttakin ditunjuk menjadi penyidik kasus penjualan aset negara berupa Situ Sitengin, di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Selain Pernah menjabat Kanit Paminal di Polresrta Tangerang, pria asal Kronjo Kabupaten Tangerang ini juga pernah menjabat penyelidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) selama lima tahun.

Sepak terjang, pria 43 tahun di dunia penyelidikan tidak diragukan lagi, berbagai kasus besar, yang melibatkan penyelenggara negara pernah dia tangani, selain itu dirinya juga pernah menangani kasus BUMN.

Tak heran jika pria ini acap kali dipercaya untuk menjadi penyidik dalam setiap kasus yang diduga melibatkan penyelenggara negara, karena jam terbangnya sudah luas, selain pernah menjabat KPK, IPTU Muttaqin juga pernah menjadi penyidik di Bareskrim Mabes Polri.

Salah Saksi yang dipanggil Mulhat mengatakan, dirinya mendapatkan informasi dari anggota kepolisian Polda Banten bahwa penyidik yang menangani kasus penjualan situ Sitengin adalah mantan Kanit Paminal Polresrta Tangerang, dan mantan penyelidik KPK.

"Saya sebelum dipanggil, ngobrol-ngobrol dengan anggota Polda Banten, bahwa penyidik yang menangani perkara ini, mantan Kanit Paminal Polresrta Tangerang, selain itu mantan penyidik KPK juga," katanya pada Kamis, (14/12/2017).

Saat dikonfirmasi IPTU Muttaqin membenarkan dirinya yang sedang menangani kasus penjualan Situ Sitengin, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri. Menurut dia, berdasarkan instruksi Kanit 2 Tipikor Hamzah dirinya ditunjuk untuk melaksanakan perintah melakukan penyidikan dan penyelidikan atas dugaan kasus tindak pidana khusus yang melibatkan penyelenggara negara. "Sebagai bawahan kami mengikuti arahan pimpinan, kami sudah memeriksa Beberapa pejabat, Kabupaten Tangerang, Camat Kemiri dan Kades Klebet sudah diperiksa," ujarnya.

Untuk saat ini kata IPTU Muttaqin, penyidik belum menetapkan tersangka, dan masih memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. "Minggu depan, rencananya kami akan kembali memanggil saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan," tandasnya.

Baca Juga : Tempati Aset Negara, DPMPTSP Nyatakan PT Klebet Jaya Farm 2 Tak berizin


 

 

Go to top