Mendagri Targetkan 50 Juta Penduduk Miliki IKD, Begini Cara Buat KTP Digital

Warga menunjukan KTP Digital di Kantor Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Kamis (23/2/2023). (Foto: Aip/DB) Warga menunjukan KTP Digital di Kantor Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Kamis (23/2/2023). (Foto: Aip/DB)

Detakbanten.com TEKNET -- Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap tengah menggalakkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Program ini sesuai amanat Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP Elektronik serta ID Digital.

Ditjen Dukcapil Kemendagri menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP, dan akan diganti menggunakan IKD atau biasa disebut KTP Digital.

Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Syarat Pembuatan KTP Digital:

1. Memiliki KTP atau e-KTP
2. Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
3. Memiliki HP berbasis android

Cara Membuat KTP Digital:

1. Download aplikasi Digital Identitas Kependudukan Digital (IKD) di PlayStore
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukkan email aktif
4. Masukkan nomor HP
5. Lakukan swafoto atau selfie
6. Scan CR Code
7. Lakukan verifikasi di email
8. Login di aplikasi IKD
9. Masukkan PIN

Di dalam aplikasi IKD terdapat sejumlah menu, seperti data keluarga, dokumen yang berisi KTP Digital, Kartu Keluarga, NPWP, BPJS, sertifikat vaksin Covid-19, serta data lainnya yang pembuatannya mensyaratkan NIK.

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, dianjurkan untuk melakukan di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan sesuai domisili.

Pembuatan KTP Digital perlu didampingi petugas karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi data.

Selain itu, scan QR Code saat buat KTP Digital hanya bisa dilakukan oleh petugas kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil. (Aip)

 

 

Go to top