Bupati Tangerang Hadiri Wisuda 132 Bayi Penerima ASI Eksklusif
detakbanten.com TANGERANG,–Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri kegiatan Wisuda ASI dalam rangka memperingati Pekan Menyusui Sedunia Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Tangerang yang digelar di Gedung Serbaguna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kamis (6/8/26).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan sebanyak 250 bayi hadir dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 132 bayi dinyatakan telah memenuhi kriteria pemberian ASI eksklusif hingga usia enam bulan dan menerima sertifikat wisuda ASI.
"Alhamdulillah hari ini kami hadir bersama dalam rangka memperingati Pekan Menyusui Sedunia Tahun 2026 tingkat Kabupaten Tangerang. Ada 250 bayi yang hadir dan 132 bayi menerima sertifikat Wisuda ASI karena telah mendapatkan ASI eksklusif sesuai ketentuan. Seluruh bayi yang hadir juga kami berikan suplemen dan makanan tambahan untuk mendukung pertumbuhan dan kesehatannya," ungkap Bupati Maesyal Rasyid
Ia menambahkan kegiatan Wisuda ASI tersebut telah memasuki tahun ketiga pelaksanaan dan akan terus dilaksanakan secara rutin setiap tahun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program kesehatan ibu dan anak. Menurutnya, pemberian ASI eksklusif merupakan investasi penting dalam mencetak generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas di masa depan.
"Kami doakan seluruh bayi tumbuh sehat. Mereka inilah yang kelak akan menjadi pemimpin di masa depan. Jika sejak dini kesehatannya terjaga, maka derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang juga akan terus meningkat," ujarnya.
Bupati mengingatkan kepada para orang tua, khususnya ibu yang memiliki bayi dan balita, agar rutin memanfaatkan layanan Posyandu untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan anak.
"Saya mohon kepada ibu-ibu agar rajin membawa anak ke Posyandu. Di sana pertumbuhan dan perkembangan anak akan dipantau oleh petugas kesehatan dan kader Posyandu. Kalau ada masalah kesehatan bisa segera diketahui dan ditangani sejak dini," imbaunya.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan rutin di Posyandu untuk memastikan berat badan, tinggi badan, status gizi, serta perkembangan anak sesuai dengan usianya. Selain itu, orang tua juga dapat berkonsultasi mengenai pola pemberian ASI, makanan pendamping ASI (MPASI), hingga kebutuhan gizi anak.
"Pemberian ASI sesuai anjuran hingga usia dua tahun ini sangat penting bagi tumbuh kembangnya bayi. Jangan lupa juga memberikan makanan pendamping ASI setelah bayi berusia enam bulan, agar kebutuhan gizi anak terpenuhi secara optimal," tandasnya
KLH Didesak Sidak Pengelolaan Limbah di PT PEMI Balaraja
detakbanten.com TANGERANG -- Kementrian Lingkungan Hidup ( KLH) Didesak untuk melakukan inspeksi mendadak ( Sidak) terhadap limbah produksi PT PEMI Balaraja, menyusul kisruhnya pengelolaan limbah pada perusahaan PEMI di Balaraja tersebut, hal tersebut dikatakan aktivis lingkungan lembaga Swadaya Masyarakat asal Balaraja H Retno Juarno.
"Dengan kisruhnya pengelolaan limbah produksi PT PEMI , akan berdampak terhadap limbah, baik limbah domestik maupun limbah B3, karena dari informasi yang ada, kulit tembaga mengandung bahan limbah B3,"terang H Retno.
Retno menambahkan, seharusnya management PT PEMI transparan dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, apalagi berkaitan dengan pengelolaan limbah, jangan sampai ada permasalahan pencemaran, karena kesalahan prosedur pengelolaan limbah akan berbuntut pada pidana, sesuai dengan undang-undang lingkungan hidup, dirinya mendesak kepada Kementrian lingkungan hidup ( KLH) untuk mengecek sejauh mana pengelolaan limbah di PT PEMI.
"Kami berharap agar Kementrian lingkungan hidup bisa turun ke PT PEMI untuk mengetahui sejauhmana pengelolaan limbah PT PEMi dikelola dengan baik apa tidak, cek pihak pemegan SPK nya, apakah memiliki perizinan pengelolaan limbah B3 atau tidak,"tandasnya .
Korlap Demo PT PEMI AW Balaraja Dipanggil Polisi
detakbanten.com TANGERANG -- Kooordinator lapangan ( Korlap) Aksi demontrasi warga Kampung Tegal Murni Kelurahan Balaraja Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang berinisial US dipanggil Polda Banten berdasarkan surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 juli 2026, surat yang ditandatangani Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo tersebut berisi klarifikasi.
Dirkrimum Polda Banten pada Subdit III Jatanras melakujan undangan klarifikasi pada warga berdasarkan laporan polisi Nomor LP /B/300/VII/SPKT III.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tanggal 30 April 2026, dalam surat tersebut undangan klarifikasi tersebut, Polda Banten menggandakan pemanggilan pada Rabu 29 Juli 2026 lalu
Didalam Surat panggilan tersebut, pasal yang dikenakan penyidik Polda Banten adalah pasal 462 KUHP Pidana dan atau 262 KUHP Pidana undang - undang nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidan pemerasan dan atau tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasubdit III Jatanras Polda Banten Kompol Yeremia Iwo membenarkan adanya pemanggilan terlapor warga Balaraja, menurutnya saat ini Polda Banten tengah melakukan penyelidikan atas laporan, dan saat ini dalam proses pengumpulan dan pengambilan keterangan dari saksi-saksi.
"Keterangan yang didapat dari saksi-saksi, salah satunya panggilan klarifikasi undangan memastikan tindak pidana yang terjadi,"tandasnya.
Miliki Ratusan Obat Keras, Pria di Solear Diamankan Polisi
detakbanten.com TANGERANG --Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial FZ (23), Minggu (2/8/2026) dini hari di sebuah toko depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, FZ diamankan lantaran kedapatan memiliki 270 butir obat keras jenia hexymer dan 6 butir tramadol. FZ diduga menjual obat keras tersebut secara ilegal.
"Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam," kata Indra Waspada.
Dia melanjutkan, kasus terungkap berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan.
"Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Indra Waspada.
Saat ini, tersangka FZ menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka FZ dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kejari Kabupaten Tangerang Terima Surat Kuasa Khusus dari BPJS
detakbanten.com TIGARAKSA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang lewat jaksa pengacara negara (JPN) menerima 80 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang. Surat kuasa khsusus ini untuk pemulihan keuangan negara sebesar Rp247.937.141.
Surat kuasa diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Eko Edi Purwanto.
Kata Wahyudi, pemberian Surat Kuasa Khusus merupakan bentuk pelimpahan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan. Terutama dalam hal penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Khususnya dalam mendukung penegakan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara optimal dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara yang dikuasakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan serta mendukung optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya, Jumat 31 Juli 2026.
Ia menambahkan, sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberikan kepastian hukum. Serta, menjaga hak-hak pekerja melalui penyelenggaraan program jaminan sosial yang lebih efektif.
"Kerja sama ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.






































